SuaraJabar.id - Seorang pria asal Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya nekat menyebarkan video persetubuhan antara ia dengan tunangannya di media sosial.
Mengutip dari Kapol.id--jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022), aksi nekat pria tersebut dilatarbelakangi karena sakit hati hubungannya berakhir dengan tunangannya tersebut.
Pihak keluarga perempuan tidak terima hingga melaporkannya ke Polres Tasikmalaya. Pria berinisial Y (20) yang berprofesi sebagai sopir truk pun berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Antara korban dengan pelaku awalnya memang ada hubungan asmara, suka sama suka,” terang Kanit PPA Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali.
Baca Juga: Diputus Pacar yang Masih SMP, Supir Truk di Tasikmalaya Nekat Sebar Video Tak Senonoh
Tidak hanya itu, ada juga berita populer lainnya, aksi debt collector yang mengambil paksa sepeda motor milik nasabah di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (15/5/2022) berbuntut panjang.
Sejumlah anggota ormas turun ke jalan untuk melakukan sweeping lantaran tak terima dengan ulah para debt collector (DC) itu.
Kekinian, pihak perusahaan Adira Finance Tasikmalaya mengaku tidak melakukan kerja sama dengan DC. Pihak perusahaan tidak memberi surat kuasa untuk mengambil motor milik konsumen tersebut.
“Jadi mereka massa dari gabungan ormas datang ke kantor Adira hanya ingin meyakinakan fakta hukumnya apakah ada kerja sama dengan DC tersebut,” ujar Jeni Tugistan, Kuasa Hukum Adira Finance, Selasa (17/5/2022).
1. Diputus Pacar yang Masih SMP, Supir Truk di Tasikmalaya Nekat Sebar Video Tak Senonoh
Baca Juga: Ogah Diajak Putus, Seorang Sopir Truk Nekat Sebar Video Syur Kekasihnya
Seorang pria asal Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya nekat menyebarkan video persetubuhan antara ia dengan tunangannya di media sosial.
Mengutip dari Kapol.id--jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022), aksi nekat pria tersebut dilatarbelakangi karena sakit hati hubungannya berakhir dengan tunangannya tersebut.
2. Ogah Diajak Putus, Seorang Sopir Truk Nekat Sebar Video Syur Kekasihnya
Seorang pria berinisial Y (20) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk harus berurusan dengan Polres Tasikmalaya lantaran nekat menyebar video persetubuhannya dengan kekasihnya ke jejaring media sosial.
Pelaku yag merupakan warga Kecamatan Cibalong, Kebupaten Tasikmalaya mengaku nekat menyebar video syur bersama kekasihnya itu lantaran tak terima kekasihnya meminta putus.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Diputus Pacar yang Masih SMP, Supir Truk di Tasikmalaya Nekat Sebar Video Tak Senonoh
-
Ogah Diajak Putus, Seorang Sopir Truk Nekat Sebar Video Syur Kekasihnya
-
Seratus Lebih Ternak di Kabupaten Tasikmalaya Jalani Isolasi dan Karantina Usai Positif PMK
-
Janda Cantik di Tasikmalaya Tewas Bersimbah Darah, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
-
Pedagang Daging Sapi Menjerit Dagangannya Jadi Kurang Laku Gara-gara PMK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum