SuaraJabar.id - Berakhirnya masa jabatan Bupati Subang akhir Desember 2023 membuat warga Subang menunggu pengganti Pejabat PJ Bupati Subang Jabar untuk mengisi masa waktu sisa peralihan sampai selesainya waktu dilaksanakan Pilkada di Subang bulan November 2024 tahun depan.
Minggu kemarin sudah dilaksanakan terakhir masa jabatan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M. yang sudah berakhir masa baktinya semenjak dilantik sebagai Wabup Subang bersama Bupati Subang H. Ruhimat tanggal 19/12/2018.
Sebelum penyerahan nama ke Kemendagri, selasa 7/11/2023 pukul 00.00 Wib sudah beredar satu nama yang muncul yakni seorang Perwira Menengah TNI Angkatan Udara Kolonel Kal Dedy Yulianto SE., M.Si.
Kolonel Dedy Yulianto sebelum nya menjabat di Papua sebagai Staf Ahli Bidang Komsos Koopsau III Papua semenjak tahun 2020 s/d 2023. Banyak pengalaman teritorial/kewilayahan yang dimilikinya dengan situasi dan kondisi Papua saat itu. Setelah dari Papua Beliau digeser ke Mabesau yang sebentar lagi Rahjab sebagai Analis Kebijakan Madya Bid Hubungan Masyarakat di Kemenhan RI.
Munculnya nama Kolonel Dedy Yulianto didukung oleh Partai Golkar (9), Partai Gerindra (6), Partai PKB (6), Partai PAN (5), dan Partai Demokrat (2) yang sudah melebihi suara Quorum dari total 50 jumlah keseluruhan anggota Dewan.
Ia saat ini tempat tinggal dan berdomisili di Subang bersama seorang istri H. Elita Budiarti juga sebagai Pimpinan DPRD Subang dan Ketua DPD Golkar yang Pileg tahun 2024 akan bertarung untuk DPR RI Dapil IX Jabar wilayah Subang Majalengka Sumedang.
Pengalaman kedinasan di wilayah Kabupaten Subang Dedy juga pernah berdinas di Lanud Surya Darma Subang saat berpangkat Kapten dan Mayor tahun 2009 s/d 2010, dan berdinas di Wingdiktekkal Kalijati Subang sebagai Kadis Logistik Wing saat berpangkat Letnan Kolonel pada tahun 2015 s/d 2017.
Namun keputusan untuk pengusulan nama Kolonel Dedy Yulianto tidak dilanjutkan/mengundurkan diri dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku untuk anggota TNI/Polri yang akan duduk sebagai PJ Kepala Daerah yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi./MK .no 15/PUU XX /2022 tgl. 20 April 2022. MELARANG ANGGOTA TNI/POLRI AKTIF di tunjuk sebagai pejabat kepala daerah. Kecuali bermutasi jadi ASN. Sehingga anggota TNI/Polri harus mengundurkan diri dari kedinasan aktif.
Pertimbangan Dedy untuk mengundurkan diri dari usulan PJ Bupati Subang yang diusung oleh 6 Partai di DPRD Subang untuk lebih fokus ke karier dan jenjang kemiliteran di TNI, karena waktu mengembangkan karier di militer masih panjang dengan usia pensiun masih 10 tahun lagi.
Menurut Dedy pertimbangan tersebut untuk terjun ke dunia pemerintahan dan politik akan dipikirkan kemudian hari bilamana saatnya akan pensiun pada usia 58 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
120 Kursi Dapil Jabar Diperebutkan 1.849 Caleg, KPU Jabar: 5 Orang Dicoret dari DCS
-
Pesta Pernikahan di Subang Berujung Maut, 11 Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan
-
Saksi Kunci Beberkan Semuanya, Polisi Cari Golok Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
-
Video Tersangka Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Kelabui Jurnalis, Publik Soroti Aktingnya
-
Ayah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Para Pelaku Terungkap Usai Saksi Kunci Beri Pengakuan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Wanita di Bandung Disekap dan Disiksa Selama 3 Tahun hingga Lumpuh
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video