SuaraJabar.id - Ketua Komisioner KPUD Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama stakeholder terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Titik pemasangan APK akan ditentukan KPU, sehingga semua peserta pemilu tidak boleh melakukan pemasangan di tempat yang sudah ditentukan.
"Ada dibahas juga soal ukuran APK, sudah kami tentukan agar sesuai regulasi yang mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023," kata Ogi Ahmad Fauzi kepada Suara.com pada Selasa, 21 November 2023.
Ogi Ahmad Fauzi menjelaskan saat ini KPU masih menunggu dari pemerintah daerah tentang lokasi yang nantinya akan dipakai sebagai titik atau tempat pemasangan APK.
Pertemuan akan dilakukan bersama Kesbangpol, Polres, Kodim, Bawaslu, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, lalu kemudian akan disampaikan KPU kepada peserta, yakni partai politik.
"Setelah ditetapkan, kami berharap peserta pemilu baik itu caleg dan partai politik bisa mengikuti aturan, kita jaga sama-sama sehingga pesta demokrasi yang berkualitas di Sumedang bisa terjaga," tandasnya.
Ogi Ahmad Fauzi menambahkan berdasarkan aturan, kampanye seluruh peserta pemilu baru akan pada 28 November 2023.
Untuk saat ini kata dia, partai dan calon anggota legislatif, tidak memasang APK, sebelum pada masanya nanti diperbolehkan
"Saat ini memang APK itu tidak boleh dipasang, ada saatnya pada masa kampanye dan peserta pemilu juga harus mentaati aturan pemasangan APK sesuai titik atau zonasi yang disiapkan KPU," ujar dia.
Kriteria zonasi pemasangan APK
Titik APK ini ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu:
Baca Juga: Gerak-gerik Perwira Polisi dan Bintara yang Masuk ke TKP Pembunuhan Subang Bakal Kena Tindak Pidana?
Keterjangkauan massa: APK harus ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau oleh massa pemilih, sehingga dapat dilihat dan dibaca oleh banyak orang.
APK di tempat umum: Kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, APK harus ditempatkan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tidak boleh dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat-tempat lain yang dilarang.
Ketertiban dan keindahan: APK harus ditempatkan di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.
Titik APK ini biasanya ditentukan melalui rapat bersama antara KPU dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan peserta Pemilu.
Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati titik-titik lokasi penempatan APK yang memenuhi semua pertimbangan di atas.
Berita Terkait
-
Gerak-gerik Perwira Polisi dan Bintara yang Masuk ke TKP Pembunuhan Subang Bakal Kena Tindak Pidana?
-
Tok! UMP Jabar 2024 Cuma Naik 3,57 Persen, Bey Triadi Persilahkan Buruh Unjuk Rasa Tapi Jangan Mogok
-
Bilik dan Kotak Suara untuk Pemilu 2024 Telah Disalurkan ke 27 Kabupaten/Kota di Jabar
-
Masa Depan Terjamin, 5 Sekolah Kedinasan di Bandung yang Harus Diketahui Calon Mahasiswa
-
Waspada! Jabar Mulai Diguyur Hujan, Ini 5 Banjir Besar yang Pernah Terjadi 3 Tahun Terakhir Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!