SuaraJabar.id - Ketua Komisioner KPUD Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama stakeholder terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Titik pemasangan APK akan ditentukan KPU, sehingga semua peserta pemilu tidak boleh melakukan pemasangan di tempat yang sudah ditentukan.
"Ada dibahas juga soal ukuran APK, sudah kami tentukan agar sesuai regulasi yang mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023," kata Ogi Ahmad Fauzi kepada Suara.com pada Selasa, 21 November 2023.
Ogi Ahmad Fauzi menjelaskan saat ini KPU masih menunggu dari pemerintah daerah tentang lokasi yang nantinya akan dipakai sebagai titik atau tempat pemasangan APK.
Pertemuan akan dilakukan bersama Kesbangpol, Polres, Kodim, Bawaslu, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, lalu kemudian akan disampaikan KPU kepada peserta, yakni partai politik.
"Setelah ditetapkan, kami berharap peserta pemilu baik itu caleg dan partai politik bisa mengikuti aturan, kita jaga sama-sama sehingga pesta demokrasi yang berkualitas di Sumedang bisa terjaga," tandasnya.
Ogi Ahmad Fauzi menambahkan berdasarkan aturan, kampanye seluruh peserta pemilu baru akan pada 28 November 2023.
Untuk saat ini kata dia, partai dan calon anggota legislatif, tidak memasang APK, sebelum pada masanya nanti diperbolehkan
"Saat ini memang APK itu tidak boleh dipasang, ada saatnya pada masa kampanye dan peserta pemilu juga harus mentaati aturan pemasangan APK sesuai titik atau zonasi yang disiapkan KPU," ujar dia.
Kriteria zonasi pemasangan APK
Titik APK ini ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu:
Baca Juga: Gerak-gerik Perwira Polisi dan Bintara yang Masuk ke TKP Pembunuhan Subang Bakal Kena Tindak Pidana?
Keterjangkauan massa: APK harus ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau oleh massa pemilih, sehingga dapat dilihat dan dibaca oleh banyak orang.
APK di tempat umum: Kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, APK harus ditempatkan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tidak boleh dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat-tempat lain yang dilarang.
Ketertiban dan keindahan: APK harus ditempatkan di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.
Titik APK ini biasanya ditentukan melalui rapat bersama antara KPU dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan peserta Pemilu.
Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati titik-titik lokasi penempatan APK yang memenuhi semua pertimbangan di atas.
Berita Terkait
-
Gerak-gerik Perwira Polisi dan Bintara yang Masuk ke TKP Pembunuhan Subang Bakal Kena Tindak Pidana?
-
Tok! UMP Jabar 2024 Cuma Naik 3,57 Persen, Bey Triadi Persilahkan Buruh Unjuk Rasa Tapi Jangan Mogok
-
Bilik dan Kotak Suara untuk Pemilu 2024 Telah Disalurkan ke 27 Kabupaten/Kota di Jabar
-
Masa Depan Terjamin, 5 Sekolah Kedinasan di Bandung yang Harus Diketahui Calon Mahasiswa
-
Waspada! Jabar Mulai Diguyur Hujan, Ini 5 Banjir Besar yang Pernah Terjadi 3 Tahun Terakhir Ini
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
-
Jumlah Orang Miskin RI Tembus 23,85 Juta Jiwa
Terkini
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Disindir Lewat Medsos, Pekerja Pariwisata Jabar Ancam Dedi Mulyadi Soal Study Tour
-
Viral Pembagian Bir di Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Gercep: Komunitas Lari Dipanggil
-
Puncak Dirombak Total! 130 Lapak PKL Digusur, Jalur Pedestrian dan Taman Tematik Siap Dibangun