SuaraJabar.id - Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Siddha, memberikan tanggapan mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).
Itu artinya, keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024 di mana capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berlaku.
Baca juga:
MK juga menyatakan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Seperti halnya putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, MK tetap memberlakukan keputusan serupa soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Menurut Arlan, keputusan tersebut tentunya bakal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama mereka yang mengikuti dari awal persidangan persidangan.
"Tadi sudah dibacakan hasil putusnya kurang lebih gugatannya ditolak, artinya tidak mengubah segala sesuatunya, Prabowo-Gibran tetap terpilih," kata Arlan kepada SuaraJabar.id.
"Walaupun hal-hal tersebut akan mengundang pro dan kontra di masyarakat, terutama masyarakat yang mengikuti sejak awal persidangan dan sangat tahu sekali fakta fakta yang dibeberkan oleh tim 01-03. Tentunya fakta-fakta tersebut terbantahkan, salah satunya konteks bansos dan sebagainya," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Survei LSI: Prabowo-Gibran Raja Jabar, Pilpres Satu Putaran di Ambang Kenyataan?
Baca juga:
Gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01-03 menjadi upaya terkahir yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024. Sehingga, semua pihak harus menerima keputusan MK.
"Ini sebenarnya upaya terkahir 01-03 terkait perselisihan hasil pemilu, tentunya upaya ini merupakan upaya yang sudah final dan sudah tidak ada lagi cara lain menggugat atau hasil perselisihan pemilu ini," ujarnya.
Setelah adanya putus ini, Arlan menilai elit politik harus bisa merendam suasana terutama di tingkat bawah, agar tidak terjadi masalah baru.
"Nah tentunya dalam konteks ini yang akan terjadi menurut saya pro dan kontra ini harus melibatkan elite politik untuk meredam suasana atau pasca penetapan dari MK, kenapa ini akan membuat persoalan-persoalan baru maksud saya adalah kalau kemudian elit politik tidak meredam ini tentunya secara horisontal massa di bawah masih ada yang belum menerima dan menerima ini tentunya berbahaya," ujarnya.
Keputusan MK tersebut menurut harus diterima oleh seluruh pihak, meski begitu masyarakat harus tetap mengawasi pemerintah terpilih.
Berita Terkait
-
Pengakuan Ijal Pembunuh Sadis di Cimahi: 3 Jam Kubur Didi di Dalam Rumah
-
Tatapan Kosong Pembunuh Didi Hartanto: Ijal Terancam Hukuman Mati
-
Sadis! Ijal di Kondisi Ini Saat Bunuh dan Cor Didi Hartanto, Begini Kondisi Kejiwaannya
-
Keluarga Tak Menyangka Ijal Bunuh dan Cor Jasad Didi Hartanto: Tuntut Pelaku Dihukum Berat
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pendakian Gunung Gede Ditutup hingga 31 Agustus, TNGGP Pastikan Kondisi Pascakebakaran
-
Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka
-
Kemendagri Dorong Integrasi ASRI dan PSEL untuk Persampahan Nasional Berbasis Kota Cerdas
-
Ditjenpas Jabar Ajukan Amnesti untuk 1.454 Narapidana, 1.100 Masuk Program Pendidikan Kebangsaan
-
Merah Putih Terangi Malam, Semangat Kemerdekaan Hadir dari Batavia hingga Tokyo Riverside