SuaraJabar.id - Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Siddha, memberikan tanggapan mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).
Itu artinya, keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024 di mana capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berlaku.
Baca juga:
MK juga menyatakan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Seperti halnya putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, MK tetap memberlakukan keputusan serupa soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Menurut Arlan, keputusan tersebut tentunya bakal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama mereka yang mengikuti dari awal persidangan persidangan.
"Tadi sudah dibacakan hasil putusnya kurang lebih gugatannya ditolak, artinya tidak mengubah segala sesuatunya, Prabowo-Gibran tetap terpilih," kata Arlan kepada SuaraJabar.id.
"Walaupun hal-hal tersebut akan mengundang pro dan kontra di masyarakat, terutama masyarakat yang mengikuti sejak awal persidangan dan sangat tahu sekali fakta fakta yang dibeberkan oleh tim 01-03. Tentunya fakta-fakta tersebut terbantahkan, salah satunya konteks bansos dan sebagainya," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Survei LSI: Prabowo-Gibran Raja Jabar, Pilpres Satu Putaran di Ambang Kenyataan?
Baca juga:
Gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01-03 menjadi upaya terkahir yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024. Sehingga, semua pihak harus menerima keputusan MK.
"Ini sebenarnya upaya terkahir 01-03 terkait perselisihan hasil pemilu, tentunya upaya ini merupakan upaya yang sudah final dan sudah tidak ada lagi cara lain menggugat atau hasil perselisihan pemilu ini," ujarnya.
Setelah adanya putus ini, Arlan menilai elit politik harus bisa merendam suasana terutama di tingkat bawah, agar tidak terjadi masalah baru.
"Nah tentunya dalam konteks ini yang akan terjadi menurut saya pro dan kontra ini harus melibatkan elite politik untuk meredam suasana atau pasca penetapan dari MK, kenapa ini akan membuat persoalan-persoalan baru maksud saya adalah kalau kemudian elit politik tidak meredam ini tentunya secara horisontal massa di bawah masih ada yang belum menerima dan menerima ini tentunya berbahaya," ujarnya.
Keputusan MK tersebut menurut harus diterima oleh seluruh pihak, meski begitu masyarakat harus tetap mengawasi pemerintah terpilih.
"Yang kedua keberlangsungan politik di Indonesia, artinya kita tetap harus menerima keputusan MK tapi kita sebagai civil society kita berhak untuk terus memberikan pengawasan atau kontrol ke pemerintah nanti," ucapnya.
Dari kasus ini, Arlan menilai banyak pelajaran yang dapat diambil agar kedepannya pemilu yang akan datang tidak terjadi lagi perselisihan hasil pemilu.
"Dan juga saya pikir dari penetapan itu tadi banyak hal-hal yang kemudian harus diperbaiki dalam konteks pemilu yang akan datang, itu penting sekali menurut saya, sehingga dalam tanda kutip penguasa yang mengikuti pemilu tidak memiliki akses lagi untuk mengunakan fasilitas negara Sehingga hal tersebut akan memicu pro dan kontra lagi," ungkapnya.
"Jadi poin-poin ini harusnya jadi catatan untuk kedepannya bahwa pemilu di Indonesia syarat sekali dengan penggunaan power atau overpower sehingga dengan mudah seseorang yang masih melekat jabatannya atau masih memiliki garis kekuasaan bisa melakukan hal tersebut, ini perlu menjadi sorotan," tegasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Pengakuan Ijal Pembunuh Sadis di Cimahi: 3 Jam Kubur Didi di Dalam Rumah
-
Tatapan Kosong Pembunuh Didi Hartanto: Ijal Terancam Hukuman Mati
-
Sadis! Ijal di Kondisi Ini Saat Bunuh dan Cor Didi Hartanto, Begini Kondisi Kejiwaannya
-
Keluarga Tak Menyangka Ijal Bunuh dan Cor Jasad Didi Hartanto: Tuntut Pelaku Dihukum Berat
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
MUI Tasikmalaya: Ahmadiyah Sebagai Warga Negara Harus Dilindungi Sesuai Konstitusi
-
Waka BGN Minta Pekerja Keramba di Purwakarta Dijadikan Pengusaha Perikanan
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah