Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 19 April 2024 | 17:49 WIB
Tatapan Mata Ijal Pembunuh Didi Hartanto: Kini Terancam Hukuman Mati [Suara.com/Rahman]

SuaraJabar.id - Polres Cimahi menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan yang mayatnya dikubur di lantai rumah di Perumahan Bumi Citra Indah, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Kapolres Cimahi, Jawa Barat, AKBP Aldi Subartono, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal pelaku yang bernama Ijal menghabisi nyawa Didi Hartanto, perihal upah yang belum dibayar korban sebesar Rp300 usai bekerja selama dua hari.

"Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menghabisi korban pada tanggal 23 Maret, pukul 23.00," kata Aldi di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024).

Baca juga:

Baca Juga: Sadis! Ijal di Kondisi Ini Saat Bunuh dan Cor Didi Hartanto, Begini Kondisi Kejiwaannya

"Berangkat dari situ pelaku juga menunjukan atau memperlihatkan lokasi tempat penguburan korban di dalam rumah korban yang telah dirapihkan pelaku sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Aldi mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara maraton, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi menyatakan bahwa para tersangka telah merencanakan tindak pidana pembunuhan untuk menguasai harta korban sejak dua hari sebelum melakukan aksinya.

Tatapan Mata Ijal Pembunuh Didi Hartanto: Kini Terancam Hukuman Mati [Suara.com/Rahman]

Pelaku sendiri sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu berupa potongan besi sepanjang 30 cm.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah harta benda milik korban yang sempat dibawa lari pelaku, di antaranya dua unit motor, sertifikat rumah dan handphone.

Baca juga:

Baca Juga: Keluarga Tak Menyangka Ijal Bunuh dan Cor Jasad Didi Hartanto: Tuntut Pelaku Dihukum Berat

"Pemeriksaan terus dilakukan secara mendalam dimana di awal pelaku ini menghabisi nyawa korban hanya karena tidak dibayar upah kerja, namun tim tentunya tidak percaya begitu saja," ujarnya.

"Kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksi yang sampai pada akhirnya, kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan ini. Sehingga pasal yang dikenakan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.

Saat pihak kepolisan menggelar konpres terkait pembunuhan sadis ini, Ijal pelaku dihadirkan. Ia kenakan penutup wajah dan hanya bisa menatap kosong.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang mengalami kehilangan anggota keluarganya pada 30 Maret 2024 lalu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga ditemukan adanya kejanggalan di kediaman korban, di antaranya hilangnya barang berharga milik korban serta kondisi rumah yang sudah tak wajar.

Pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku dan menemukan Didi dikubur dengan kondisi lantai yang sudah rapi, dengan dipasang lapisan keramik di ruang bagian belakang rumah korban

Kontributor : Rahman

Load More