Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 18 April 2024 | 19:43 WIB
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

SuaraJabar.id - Ijal pelaku yang membunuh dan mengecor jasad Didi Hartanto di Perumahan Bumi Citra Indah, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksinya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Ijal sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengetahui pasti motif pembunuhan yang terjadi pada 23 Maret 2024.

"Telah ditangkap kemarin diamankan kita sudah maraton melakukan pemeriksaan dan kita sudah menetapkan tersangka," kata Dimas di Mapolres Cimahi, Kamis (18/4/2024).

Baca juga:

Baca Juga: Keluarga Tak Menyangka Ijal Bunuh dan Cor Jasad Didi Hartanto: Tuntut Pelaku Dihukum Berat

"Kemudian ini sedang melakukan pemeriksaan apa motifnya kita dalami, bagaimana cara menghilangkan nyawanya sedang kita pastikan, supaya kontruksi hukum yang dibangun nanti sesuai dengan apa yang terjadi di TKP," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Dimas mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan Ijal, pasalnya saat melakukan aksinya pelaku tampak santai dan rapi, serta nyaris tak terendus.

Polisi melakukan pengamanan di depan sebauh rumah yang menjadi lokasi penemuan sesosok mayat di sebuah komplek perumahan di Bandung Barat, Jawa Barat. Foto: Harapanrakyat.com

Pelaku juga mengubur jasad korban di lantai untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan, bahkan melarikan diri ke Jakarta dan sempat menggunakan pakaian badut-badutan.

"Sampai hari ini untuk gangguan jiwa maupun gangguan fisik lain tidak kita temukan, kita sudah cek kemudian jadi memang secara keseluruhan bahwa tersangka ini (normal) baik itu secara psikis maupun fisik," ungkapnya.

Baca juga:

Baca Juga: Ijal Habisi Nyawa Didi Hartanto, Cor Korban di Belakang Rumah Lalu Nyamar Jadi Badut

Selain itu, Ijal juga melakukan kejahatannya menghilangkan nyawa dan mengubur Didi secara sadar tidak dalam pengaruh minuman keras.

"Jadi dilakukan secara sadar, tidak ditemukan juga dalam pemeriksaan sebelumnya mungkin seperti meminum-minuman keras dan lain sebagainya, dalam keadaan sadar melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Pihaknya belum bisa menyampaikan hasil autopsi korban, setelah Tim Inafis Polres Cimahi dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil mengevakuasi jenazah Didi, Selasa (16/4/2024) siang.

"Kemarin juga sudah dibawa ke rumah sakit Sartika Asih dan sudah diserahkan kepada keluarga, nanti akan ada kesimpulan awal yang besok mungkin akan disampaikan," ucapnya.

Kontributor : Rahman

Load More