SuaraJabar.id - Ijal pelaku pembunuhan yang mayatnya dikubur dalam rumah di Kompleks Bumi Citra Indah, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tidak bisa banyak bicara saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Didi Hartanto ini terkuak berawal dari adanya laporan warga yang mengalami kehilangan anggota keluarganya pada 30 Maret 2024 lalu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga ditemukan adanya kejanggalan di kediaman korban, di antaranya hilangnya barang berharga milik korban serta kondisi rumah yang sudah tak wajar.
Baca juga:
Pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku dan menemukan Didi dikubur di bawah lantai dengan kondisi lantai yang sudah rapi, serta dipasang lapisan keramik di ruang bagian belakang rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian disimpulkan dan terdapat fakta, bahwa tersangka merencanakan pembunuhan terhadap Didi dua hari sebelumnya. Sehingga Ijal dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
"Menyesal pak, saya menyesal (sudah membunuh Didi)," kata Ijal tertunduk lesu dengan tangannya terborgol di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).
Pelaku mengaku emosi, lantaran korban belum membayar honor kerjanya selama dua hari sebesar Rp300 ribu. Selain itu, kondisinya sedang membutuhkan uang.
Baca juga:
Baca Juga: Tatapan Kosong Pembunuh Didi Hartanto: Ijal Terancam Hukuman Mati
"Upahnya enggak dibayar yang 2 hari, jadi saya kemarin seperti itu (membunuh) karena terpaksa, enggak punya uang. Saya juga mau ambil hartanya," ungkapnya.
"Iya (saya) mengambil (dua) motornya. Dompet ada uangnya Rp100 ribu. Sertifikat rumah tapi belum sempat digadaikan, kalau satu motor sudah dijual Rp5 juta," ucap Ijal.
Saat melakukan aksinya, Ijal mengaku tidak dibantu orang lain atau dengan kata lain hanya seorang diri. Dia memukul korban dengan besi.
Setelah memastikan Didi telah tewas, Ijal menggali lubang di kediaman korban dan menguburkan jasadnya dengan rapi di lantai ruangan bagian belakang rumah. Proses tersebut, tidak berlangsung lama.
"Sekitar 3 jam selesai nguburinnya, cuma sendirian. Setelah itu saya pulang ke Saguling, terus ke Jakarta mau ke rumah kakak di sana," jelasnya.
Sementara itu, pihak Kepolisian mengamankan pelaku di daerah Cipeuyeum, Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, Ijal sempat melarikan diri ke Jakarta usai menghabisi dan mengubur korban demi menghilangkan jejak pada 23 Maret lalu.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Tatapan Kosong Pembunuh Didi Hartanto: Ijal Terancam Hukuman Mati
-
Sadis! Ijal di Kondisi Ini Saat Bunuh dan Cor Didi Hartanto, Begini Kondisi Kejiwaannya
-
Keluarga Tak Menyangka Ijal Bunuh dan Cor Jasad Didi Hartanto: Tuntut Pelaku Dihukum Berat
-
Ijal Habisi Nyawa Didi Hartanto, Cor Korban di Belakang Rumah Lalu Nyamar Jadi Badut
-
Uang Rp300 Ribu Jadi Alasan Ijal Bunuh dan Cor Didi Hartanto di Dalam Rumah
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya