SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, memberikan tanggapan mengenai ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Arsan ditetapkan menjadi tersangka, terkait dengan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat tersebut, sempat memberikan pernyataan terkait penetapan status tersangka oleh Kejati Jabar usai menghadiri pelantikan Kepala Desa Cipatat.
Sambil bergegas menuju kendaraan dinasnya, Arsan mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan status tersangka padanya oleh Kejati Jabar.
"Saya belum terima, nanti kita serahkan saja semua mekanisme yang ada. Belum tahu (soal penetapan tersangka)," kata Arsan kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut Arsan mengaku tidak menerima uang dari pihak yang terlibat kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
"Tida ada, tidak ada (terima uang). Enggak ada, enggak ada," tegas Arsan menjawab pertanyaan wartawan.
Bey Tunggu Arahan Kemendagri
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengaku sudah mendengar kabar terkait Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Arsan ditetapkan menjadi tersangka, terkait dengan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Menurut Bey, penetapan Arsan dalam kasus korupsi ini bukan sebagai Pj Bupati Bandung Barat, melainkan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijabat sebelumnya.
"Penetapan tersangka Pj KBB ya memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat jadi ada jabatan sebelumnya," kata Bey.
Lebih lanjut Bey menuturkan, sejauh ini belum ada pergantian di posisi Pj Bupati Bandung Barat, pasalnya pihaknya masih menunggu arahan dan keputusan dari Kemendagri.
"Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan mekanisme seperti itu, kami harus Kemendagri. Kami menunggu," ucapnya.
"Plh mekanismenya seperti itu kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya nanti akan kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindak lanjuti secepatnya, surat juga akan dilakukan elektronik," tegasnya.
Berita Terkait
-
LP3HN Bongkar Akal Bulus Terduga Pelaku Penambangan dan Penjualan Timah Ilegal, Bos PT Timah Terlibat?
-
Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Jadi Tersangka, Pj Gubenur Jabar Bilang Begini
-
Dipanggil Kejati Kasus Korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih, Pj Bupati Barat Buka Suara
-
Ratusa Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
-
Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Ini Kata Ahmad Sahroni
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
-
Densus 88 Temukan 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Jabar dan Jakarta Jadi Wilayah Terbanyak
-
Pejuang Bekasi dan Depok Merapat! Cek Jadwal KRL ke Jakarta Kamis 8 Januari 2026
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit! Ini 3 Wisata Alam Wajib Dikunjungi di Kota Sukabumi untuk Healing Singkat
-
Daftar Lengkap Tokoh Penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo di Panen Raya Karawang