SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, memberikan tanggapan mengenai ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Arsan ditetapkan menjadi tersangka, terkait dengan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat tersebut, sempat memberikan pernyataan terkait penetapan status tersangka oleh Kejati Jabar usai menghadiri pelantikan Kepala Desa Cipatat.
Sambil bergegas menuju kendaraan dinasnya, Arsan mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan status tersangka padanya oleh Kejati Jabar.
"Saya belum terima, nanti kita serahkan saja semua mekanisme yang ada. Belum tahu (soal penetapan tersangka)," kata Arsan kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut Arsan mengaku tidak menerima uang dari pihak yang terlibat kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
"Tida ada, tidak ada (terima uang). Enggak ada, enggak ada," tegas Arsan menjawab pertanyaan wartawan.
Bey Tunggu Arahan Kemendagri
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengaku sudah mendengar kabar terkait Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Arsan ditetapkan menjadi tersangka, terkait dengan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Menurut Bey, penetapan Arsan dalam kasus korupsi ini bukan sebagai Pj Bupati Bandung Barat, melainkan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijabat sebelumnya.
"Penetapan tersangka Pj KBB ya memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat jadi ada jabatan sebelumnya," kata Bey.
Lebih lanjut Bey menuturkan, sejauh ini belum ada pergantian di posisi Pj Bupati Bandung Barat, pasalnya pihaknya masih menunggu arahan dan keputusan dari Kemendagri.
"Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan mekanisme seperti itu, kami harus Kemendagri. Kami menunggu," ucapnya.
"Plh mekanismenya seperti itu kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya nanti akan kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindak lanjuti secepatnya, surat juga akan dilakukan elektronik," tegasnya.
Berita Terkait
-
LP3HN Bongkar Akal Bulus Terduga Pelaku Penambangan dan Penjualan Timah Ilegal, Bos PT Timah Terlibat?
-
Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Jadi Tersangka, Pj Gubenur Jabar Bilang Begini
-
Dipanggil Kejati Kasus Korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih, Pj Bupati Barat Buka Suara
-
Ratusa Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
-
Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Ini Kata Ahmad Sahroni
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial