SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap pelaku kasus pembunuhan terhadap wanita asal Sleman, Jawa Tengah yang membuang mayatnya ke jurang di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan ancaman pidana bagi pelaku hukuman mati.
"Pelaku tak hanya melakukan pembunuhan berencana, tapi sampai menjual beberapa barang berharga milik korban," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, di Tasikmalaya, Selasa (3/12/2024).
Ia menuturkan tersangka inisial SK alias Iwan Doggy (35) warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya yang melakukan pembunuhan terhadap korban Paryatun alias Mbak Yanti (49) warga Sleman dengan cara mencekik hingga mengalami patah tulang leher.
Pelaku yang sudah saling kenal itu, kata dia, melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati dengan cara mencekik sampai tidak berdaya, yang dilakukan di rumah korban di Sleman. Setelah itu pelaku membawa korban ke daerah Tasikmalaya.
"Korban hilang kesadaran usai dicekik oleh pelaku di kediamannya saat tengah tidur di ruang tengah rumahnya," jelas Kapolres seperti dimuat ANTARA.
Namun saat di pertengahan jalan wilayah Kebumen, Jawa Tengah, kata Kapolres, korban mendengkur, sehingga tersangka kembali mencekik hingga tidak bisa bernapas lagi, yang selanjutnya dibawa dan dibuang ke jurang di wilayah Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada 18 November 2024 dini hari.
Ia menyampaikan pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya penemuan mayat tersebut, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polda DI Yogyakarta hingga akhirnya tersangka bisa diketahui, lalu ditangkap saat hendak melarikan diri di Bandung, Jawa Barat.
"Adapun motifnya karena sakit hati kepada korban, dan untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna putih, dan satu unit 'handphone' korban yang dijual oleh pelaku di wilayah Bandung," katanya.
Kapolres menyampaikan tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Keji! Polisi Hantam Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji Hingga Meninggal Dunia
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir