SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap pelaku kasus pembunuhan terhadap wanita asal Sleman, Jawa Tengah yang membuang mayatnya ke jurang di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan ancaman pidana bagi pelaku hukuman mati.
"Pelaku tak hanya melakukan pembunuhan berencana, tapi sampai menjual beberapa barang berharga milik korban," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, di Tasikmalaya, Selasa (3/12/2024).
Ia menuturkan tersangka inisial SK alias Iwan Doggy (35) warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya yang melakukan pembunuhan terhadap korban Paryatun alias Mbak Yanti (49) warga Sleman dengan cara mencekik hingga mengalami patah tulang leher.
Pelaku yang sudah saling kenal itu, kata dia, melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati dengan cara mencekik sampai tidak berdaya, yang dilakukan di rumah korban di Sleman. Setelah itu pelaku membawa korban ke daerah Tasikmalaya.
"Korban hilang kesadaran usai dicekik oleh pelaku di kediamannya saat tengah tidur di ruang tengah rumahnya," jelas Kapolres seperti dimuat ANTARA.
Namun saat di pertengahan jalan wilayah Kebumen, Jawa Tengah, kata Kapolres, korban mendengkur, sehingga tersangka kembali mencekik hingga tidak bisa bernapas lagi, yang selanjutnya dibawa dan dibuang ke jurang di wilayah Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada 18 November 2024 dini hari.
Ia menyampaikan pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya penemuan mayat tersebut, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polda DI Yogyakarta hingga akhirnya tersangka bisa diketahui, lalu ditangkap saat hendak melarikan diri di Bandung, Jawa Barat.
"Adapun motifnya karena sakit hati kepada korban, dan untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna putih, dan satu unit 'handphone' korban yang dijual oleh pelaku di wilayah Bandung," katanya.
Kapolres menyampaikan tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Keji! Polisi Hantam Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji Hingga Meninggal Dunia
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id