SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap pelaku kasus pembunuhan terhadap wanita asal Sleman, Jawa Tengah yang membuang mayatnya ke jurang di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan ancaman pidana bagi pelaku hukuman mati.
"Pelaku tak hanya melakukan pembunuhan berencana, tapi sampai menjual beberapa barang berharga milik korban," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, di Tasikmalaya, Selasa (3/12/2024).
Ia menuturkan tersangka inisial SK alias Iwan Doggy (35) warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya yang melakukan pembunuhan terhadap korban Paryatun alias Mbak Yanti (49) warga Sleman dengan cara mencekik hingga mengalami patah tulang leher.
Pelaku yang sudah saling kenal itu, kata dia, melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati dengan cara mencekik sampai tidak berdaya, yang dilakukan di rumah korban di Sleman. Setelah itu pelaku membawa korban ke daerah Tasikmalaya.
"Korban hilang kesadaran usai dicekik oleh pelaku di kediamannya saat tengah tidur di ruang tengah rumahnya," jelas Kapolres seperti dimuat ANTARA.
Namun saat di pertengahan jalan wilayah Kebumen, Jawa Tengah, kata Kapolres, korban mendengkur, sehingga tersangka kembali mencekik hingga tidak bisa bernapas lagi, yang selanjutnya dibawa dan dibuang ke jurang di wilayah Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada 18 November 2024 dini hari.
Ia menyampaikan pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya penemuan mayat tersebut, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polda DI Yogyakarta hingga akhirnya tersangka bisa diketahui, lalu ditangkap saat hendak melarikan diri di Bandung, Jawa Barat.
"Adapun motifnya karena sakit hati kepada korban, dan untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna putih, dan satu unit 'handphone' korban yang dijual oleh pelaku di wilayah Bandung," katanya.
Kapolres menyampaikan tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Keji! Polisi Hantam Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji Hingga Meninggal Dunia
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Puncak Dirombak Total! 130 Lapak PKL Digusur, Jalur Pedestrian dan Taman Tematik Siap Dibangun
-
Pria Diduga Lawan Main Lisa Mariana Diperiksa Polisi
-
Road to The Papandayan Jazz Fest 2025: Penampilan ROUGE Berikan Kesan Mendalam
-
Kisah Pilu Korban Terakhir Kericuhan Pesta Rakyat Garut, Terbaring Sendiri Tanpa Nama dan Keluarga
-
5 Tanaman Eksklusif yang Bikin Rumah Sejuk