SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu malam, dengan hanya dua daerah yang UMSK-nya ditetapkan.
Penetapan UMK dan UMSK dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.
"Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024," kata Bey Machmudin.
Sedangkan mengenai UMSK, Bey menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.
Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.
Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.
"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," ujar Bey.
Terkait apakah adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.
"Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ujarnya seperti dimuat ANTARA.
Baca Juga: Ahmad Nur Hidayat Resmi Jabat Ketua KPU Jabar
Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, dia menyebutkan angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.
"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami," katanya lagi.
Sedangkan mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK, kata dia pula, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.
Penetapan UMK dan UMSK di Jabar ini, diiringi dengan aksi massa yang dilakukan serikat buruh di sekeliling Gedung Sate. Ratusan buruh sejatinya telah melakukan aksi sejak 15 Desember lalu, hingga di hari akhir tenggat waktu penetapan pada Rabu malam ini.
Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:
1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)
2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)
3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)
4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)
5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)
6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)
7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)
8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)
9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)
10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)
11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)
12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)
13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)
14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)
15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)
16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)
17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)
18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)
19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)
20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)
21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)
22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)
23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)
24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)
25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)
26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)
27. KOTA BANJAR (Rp2.204.754,48)
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Empat Sekolah di Bandung Dapat Dukungan Program Literasi, Siswa Dikenalkan Mitigasi Bencana
-
Sukabumi Rawan Keracunan Pangan, Dinkes Minta Dapur MBG Perketat Pengawasan
-
Agus Suparmanto: Pemecatan oleh Mardiono Langgar AD/ART, Tak Disahkan Menkum
-
Ciamis Terima 15.600 Ayam Petelur, Produksi Telur Ditargetkan 780 Kg per Hari
-
Diteken di Bandung, Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Sosial di Perbatasan