SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat membebaskan pencuri kendaraan bermotor setelah dilakukan penanganan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, di Purwakarta, Jumat (24/1/2025) menyampaikan pembebasan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MFE ini dilakukan melalui restorative justice.
Restorative justice merupakan salah satu pendekatan hukum pidana yang bertujuan menyelesaikan konflik dengan melibatkan semua pihak yang terlibat. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice, pedoman nomor 24 tentang penanganan perkara tindak pidana umum serta surat perintah Kajari untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan melalui restorative justice.
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Purwakarta Sebar Personel Gabungan di 37 Titik Pos Pengamanan
Martha mengatakan, bahwa kasus yang melibatkan pelaku berinisial MFE ini dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Di antaranya yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dan ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Selain itu, pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Kemudian korban memaafkan tanpa syarat dan melakukan perdamaian.
Atas hal itulah dilakukan restorative justice dan kemudian pihak kejaksaan membebaskan pelaku pada Selasa (21/1/2025).
Perlu diketahui, katanya, pelaku merupakan seorang anak yatim, menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai juru parkir dan kuli bangunan. Selain itu tersangka juga dari awal sudah berinisiatif untuk mengembalikan sepeda motor korban.
Martha menjelaskan secara singkat bahwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi saat korban dan tersangka nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola di Jalan Ahmad Yani, Cipaisan pada 23 September 2024.
Baca Juga: Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Botol Minuman Beralkohol Hasil Operasi Pekat Lodaya
Saat itu terjadi keributan di lokasi nobar, karena panik korban pun lari dari lokasi dan meninggalkan sepeda motor dengan kondisi mesin hidup.
Melihat sepeda motor dengan kondisi mesinnya menyala dan tidak ada pemiliknya, tersangka lalu membawa sepeda motor milik korban.
"Lalu teman pelaku mengenali pemilik sepeda motor yang dibawa. Tersangka pun sudah ingin mengembalikan, namun korban sudah membuat laporan ke polisi," kata Martha dikutip ANTARA.
Sementara itu, tersangka Muhamad Faisal Elcinia yang ditemani ibunya mengucapkan terima kasih atas kebaikan Kejari Purwakarta yang membebaskannya.
"Saya sangat berterima kasih kepada ibu Kajari Purwakarta karena membebaskan saya lewat restorative justice. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi," kata Faisal.
Berita Terkait
-
Jatiluhur Water World, Tempat Wisata Keluarga yang Ramah Anak di Purwakarta
-
CampX Jatiluhur, Spot Camping dengan View Waduk Terbesar di Indonesia
-
Asyik! Agasthya Veintisia Nikmati Pertunjukan Tari di Obelix Sea View
-
Seru! SMA Negeri 1 Purwakarta Akhiri Studi Kampus di Akademi Angkatan Udara
-
Spektakuler! Puncak Acara Makrab Agasthya Veintisia di Grha Sarina Vidi
Terpopuler
- Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang, AGRA Sebut Jokowi Orang yang Paling Harus Bertanggung Jawab
- TNI AL Terjunkan Tank Amfibi Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Ini Simbol Hadirnya Negara
- Beda Cara Jawab, Public Speaking Gibran Dibandingkan dengan Kholid Nelayan Banten: Malu sama Rakyat..
- Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
- Ragnar Oratmangoen dan Jay Idzes Permalukan Erik Ten Hag: Menang 2-1
Pilihan
-
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
-
Danantara Mandek, Erick Thohir: Tunggu Saja!
-
Review We Are Cooking: Taste of Life, Game Simulasi Koki yang Menantang
-
Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
Terkini
-
Polisi Dalami Kasus Kematian Mahasiswa UPI di Mal Paris Van Java Bandung
-
BPBD Cirebon: 15 Desa di Tujuh Kecamatan Terendam Banjir
-
Pohon Tumbang Rusak Rumah di Purabaya, 'Goa' di Bawah Pemukiman Bikin Kampung Cimerang Hilir Rawan Bencana
-
Amankan Isra Miraj-Imlek, Polres Cirebon Terjunkan Ratusan Personel
-
176 Titik Tambang Ilegal Ditemukan di Jawa Barat, Pemerintah Tindak Tegas