SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat membebaskan pencuri kendaraan bermotor setelah dilakukan penanganan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, di Purwakarta, Jumat (24/1/2025) menyampaikan pembebasan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MFE ini dilakukan melalui restorative justice.
Restorative justice merupakan salah satu pendekatan hukum pidana yang bertujuan menyelesaikan konflik dengan melibatkan semua pihak yang terlibat. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice, pedoman nomor 24 tentang penanganan perkara tindak pidana umum serta surat perintah Kajari untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan melalui restorative justice.
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Purwakarta Sebar Personel Gabungan di 37 Titik Pos Pengamanan
Martha mengatakan, bahwa kasus yang melibatkan pelaku berinisial MFE ini dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Di antaranya yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dan ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Selain itu, pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Kemudian korban memaafkan tanpa syarat dan melakukan perdamaian.
Atas hal itulah dilakukan restorative justice dan kemudian pihak kejaksaan membebaskan pelaku pada Selasa (21/1/2025).
Perlu diketahui, katanya, pelaku merupakan seorang anak yatim, menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai juru parkir dan kuli bangunan. Selain itu tersangka juga dari awal sudah berinisiatif untuk mengembalikan sepeda motor korban.
Martha menjelaskan secara singkat bahwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi saat korban dan tersangka nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola di Jalan Ahmad Yani, Cipaisan pada 23 September 2024.
Baca Juga: Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Botol Minuman Beralkohol Hasil Operasi Pekat Lodaya
Saat itu terjadi keributan di lokasi nobar, karena panik korban pun lari dari lokasi dan meninggalkan sepeda motor dengan kondisi mesin hidup.
Berita Terkait
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Motor Indah Kalalo Dibawa Kabur Sopir Baru, Sebar Foto Pelaku Biar Ditemukan
-
Edukatif! Ekskul MMBC SMA Negeri 1 Purwakarta Garap Film Pendek Tema Bersedekah
-
Curug Suhada, Wisata Air Terjun Gratis untuk Healing di Akhir Bulan
-
Urban Farming Center, Tempat Wisata Edukasi Cocok untuk Wisata Anak Sekolah
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham