SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat membebaskan pencuri kendaraan bermotor setelah dilakukan penanganan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, di Purwakarta, Jumat (24/1/2025) menyampaikan pembebasan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MFE ini dilakukan melalui restorative justice.
Restorative justice merupakan salah satu pendekatan hukum pidana yang bertujuan menyelesaikan konflik dengan melibatkan semua pihak yang terlibat. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice, pedoman nomor 24 tentang penanganan perkara tindak pidana umum serta surat perintah Kajari untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan melalui restorative justice.
Martha mengatakan, bahwa kasus yang melibatkan pelaku berinisial MFE ini dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Di antaranya yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dan ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Selain itu, pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Kemudian korban memaafkan tanpa syarat dan melakukan perdamaian.
Atas hal itulah dilakukan restorative justice dan kemudian pihak kejaksaan membebaskan pelaku pada Selasa (21/1/2025).
Perlu diketahui, katanya, pelaku merupakan seorang anak yatim, menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai juru parkir dan kuli bangunan. Selain itu tersangka juga dari awal sudah berinisiatif untuk mengembalikan sepeda motor korban.
Martha menjelaskan secara singkat bahwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi saat korban dan tersangka nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola di Jalan Ahmad Yani, Cipaisan pada 23 September 2024.
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Purwakarta Sebar Personel Gabungan di 37 Titik Pos Pengamanan
Saat itu terjadi keributan di lokasi nobar, karena panik korban pun lari dari lokasi dan meninggalkan sepeda motor dengan kondisi mesin hidup.
Melihat sepeda motor dengan kondisi mesinnya menyala dan tidak ada pemiliknya, tersangka lalu membawa sepeda motor milik korban.
"Lalu teman pelaku mengenali pemilik sepeda motor yang dibawa. Tersangka pun sudah ingin mengembalikan, namun korban sudah membuat laporan ke polisi," kata Martha dikutip ANTARA.
Sementara itu, tersangka Muhamad Faisal Elcinia yang ditemani ibunya mengucapkan terima kasih atas kebaikan Kejari Purwakarta yang membebaskannya.
"Saya sangat berterima kasih kepada ibu Kajari Purwakarta karena membebaskan saya lewat restorative justice. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi," kata Faisal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam
-
Kronologi Mahasiswa di Karawang Dipiting dan Ditusuk Saat ke Warung, Pelaku Berhasil Diringkus
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan