SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menunda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Panji Gumilang hingga 20 Februari 2025, setelah penasihat hukum terdakwa meminta tambahan waktu untuk menyusun nota keberatan (eksepsi).
“Sidang ditunda ke tanggal 20 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi terdakwa,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba saat dikonfirmasi di Indramayu, Jabar, Kamis (6/2/2025).
Sedianya, kata dia, sidang lanjutan perkara Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN.Idm tersebut digelar hari Kamis (6/2) ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Menurut Adrian, penasihat hukum Panji Gumilang rupanya belum menyelesaikan penyusunan eksepsi tersebut dan meminta waktu tambahan kepada majelis hakim.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025,” ujar Adrian dikutip ANTARA.
Ia menjelaskan sebelumnya dalam sidang perdana yang digelar pada 23 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang.
Adrian menyampaikan JPU mendakwa Panji Gumilang dengan pasal kumulatif, yakni Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” tuturnya.
Dalam dakwaan, Panji Gumilang yang menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sejak 2005 diduga telah mengalihkan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan utang di salah satu bank swasta dan membeli sejumlah aset berupa tanah serta properti.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Digelar PN Indramayu
JPU juga mengungkapkan bahwa dana yang dialihkan terdakwa bersumber dari berbagai sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta lembaga yang berafiliasi dengan YPI.
Selain itu, dalam kurun waktu 2014 hingga 2023, Panji Gumilang disebut memiliki 82 rekening bank dan deposito yang digunakan untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026