SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menunda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Panji Gumilang hingga 20 Februari 2025, setelah penasihat hukum terdakwa meminta tambahan waktu untuk menyusun nota keberatan (eksepsi).
“Sidang ditunda ke tanggal 20 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi terdakwa,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba saat dikonfirmasi di Indramayu, Jabar, Kamis (6/2/2025).
Sedianya, kata dia, sidang lanjutan perkara Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN.Idm tersebut digelar hari Kamis (6/2) ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Menurut Adrian, penasihat hukum Panji Gumilang rupanya belum menyelesaikan penyusunan eksepsi tersebut dan meminta waktu tambahan kepada majelis hakim.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025,” ujar Adrian dikutip ANTARA.
Ia menjelaskan sebelumnya dalam sidang perdana yang digelar pada 23 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang.
Adrian menyampaikan JPU mendakwa Panji Gumilang dengan pasal kumulatif, yakni Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” tuturnya.
Dalam dakwaan, Panji Gumilang yang menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sejak 2005 diduga telah mengalihkan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan utang di salah satu bank swasta dan membeli sejumlah aset berupa tanah serta properti.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Digelar PN Indramayu
JPU juga mengungkapkan bahwa dana yang dialihkan terdakwa bersumber dari berbagai sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta lembaga yang berafiliasi dengan YPI.
Selain itu, dalam kurun waktu 2014 hingga 2023, Panji Gumilang disebut memiliki 82 rekening bank dan deposito yang digunakan untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?
-
Cuma Modal 5 Juta Bisa Bawa Pulang Toyota? Ini 2 Pilihan Mobil Impian dan Simulasi Cicilannya
-
Update Mencekam Longsor Cisarua: 48 Jenazah Dievakuasi, 33 Warga Masih Hilang
-
Warga Sakit Harus 'Numpang' ke Tangerang, Ketua DPRD Desak Pemkab Bogor Bangun RS Baru
-
Kurator GBTI: Sejarah Tionghoa Bukan Cerita Pinggiran, tapi Bagian dari Indonesia