SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menunda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Panji Gumilang hingga 20 Februari 2025, setelah penasihat hukum terdakwa meminta tambahan waktu untuk menyusun nota keberatan (eksepsi).
“Sidang ditunda ke tanggal 20 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi terdakwa,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba saat dikonfirmasi di Indramayu, Jabar, Kamis (6/2/2025).
Sedianya, kata dia, sidang lanjutan perkara Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN.Idm tersebut digelar hari Kamis (6/2) ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Menurut Adrian, penasihat hukum Panji Gumilang rupanya belum menyelesaikan penyusunan eksepsi tersebut dan meminta waktu tambahan kepada majelis hakim.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025,” ujar Adrian dikutip ANTARA.
Ia menjelaskan sebelumnya dalam sidang perdana yang digelar pada 23 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang.
Adrian menyampaikan JPU mendakwa Panji Gumilang dengan pasal kumulatif, yakni Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” tuturnya.
Dalam dakwaan, Panji Gumilang yang menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sejak 2005 diduga telah mengalihkan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan utang di salah satu bank swasta dan membeli sejumlah aset berupa tanah serta properti.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Digelar PN Indramayu
JPU juga mengungkapkan bahwa dana yang dialihkan terdakwa bersumber dari berbagai sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta lembaga yang berafiliasi dengan YPI.
Selain itu, dalam kurun waktu 2014 hingga 2023, Panji Gumilang disebut memiliki 82 rekening bank dan deposito yang digunakan untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ribuan Brand Clothing Bandung Kini Lebih Mudah Ekspansi, Ini Rahasianya
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru
-
Macet Puncak Bakal Jadi Sejarah? Bupati Bogor Paparkan Rencana Kereta Gantung Modern
-
Bukan Cuma Mobil Terjebak, Ini 4 Fakta Menarik di Balik Video Viral Karma Instan Pejabat
-
Anggrek Jakob Oetama Hadir di Kebun Raya Bogor