SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menunda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Panji Gumilang hingga 20 Februari 2025, setelah penasihat hukum terdakwa meminta tambahan waktu untuk menyusun nota keberatan (eksepsi).
“Sidang ditunda ke tanggal 20 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi terdakwa,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba saat dikonfirmasi di Indramayu, Jabar, Kamis (6/2/2025).
Sedianya, kata dia, sidang lanjutan perkara Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN.Idm tersebut digelar hari Kamis (6/2) ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Menurut Adrian, penasihat hukum Panji Gumilang rupanya belum menyelesaikan penyusunan eksepsi tersebut dan meminta waktu tambahan kepada majelis hakim.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Digelar PN Indramayu
“Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025,” ujar Adrian dikutip ANTARA.
Ia menjelaskan sebelumnya dalam sidang perdana yang digelar pada 23 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang.
Adrian menyampaikan JPU mendakwa Panji Gumilang dengan pasal kumulatif, yakni Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” tuturnya.
Dalam dakwaan, Panji Gumilang yang menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sejak 2005 diduga telah mengalihkan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan utang di salah satu bank swasta dan membeli sejumlah aset berupa tanah serta properti.
Baca Juga: Baznas Salurkan Bantuan Rp4,7 Miliar untuk Bangun KNSB
JPU juga mengungkapkan bahwa dana yang dialihkan terdakwa bersumber dari berbagai sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta lembaga yang berafiliasi dengan YPI.
Selain itu, dalam kurun waktu 2014 hingga 2023, Panji Gumilang disebut memiliki 82 rekening bank dan deposito yang digunakan untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut.
Berita Terkait
-
Heboh! Rumah Ketum Pemuda Pancasila Digeledah, KPK Sita 11 Mobil
-
Eks Anggota DPRD dan 3 WNI Dua Tahun Disekap dan Disiksa di Myanmar: Pak Prabowo Tolong
-
Bantu Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
-
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam
-
Vonis 8 Tahun! Dirut PT Refined Bangka Tin Terbukti Korupsi Timah
Terpopuler
- Kisruh Gas LPG 3 Kg, Publik Pertanyakan Fungsi Program Lapor Mas Wapres: Gibran Cuma Bisa Bagi Susu
- Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?
- Eliano Reijnders: Jujur Saya Tidak Bisa
- Simon Tahamata Kecewa dengan Belanda: Orang Maluku Berjuang untuk Mereka, tapi...
- Kevin Diks Tunggu Telepon dari Timnas Belanda
Pilihan
-
Dihantam Cedera ACL, Musim Lisandro Martinez Berakhir Lebih Cepat
-
Menteri Prabowo Segel Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe dan Donald Trump
-
MK Putuskan Pilkada Berau Belum Final, Sidang Lanjutan Digelar 7-17 Februari
-
Keunikan Indonesia, Punya 2 Ibu Kota yang Langganan Banjir
-
MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
Terkini
-
Alami Pendarahan Otak, Sopir Truk Maut Kecelakaan GT Ciawi 2 Sudah Buka Mata Tapi Belum Bisa Komunikasi
-
KPU Cianjur Tetapkan Wahyu-Ramzi sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih
-
Statistik Apik Edo Febriansah: Pemain dengan Tekel Terbanyak di Liga 1
-
Pemprov Jawa Barat Punya Utang Rp3,4 Triliun, Begini Respons Dedi Mulyadi
-
Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Empat Jenazah Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi di Cidadap Sukabumi