SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, meringkus tujuh pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah itu selama operasi penangkapan pada Januari-Februari 2025, dengan dua tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat tersangka kasus sabu-sabu, satu tersangka kasus ganja, serta dua tersangka terkait psikotropika dan obat keras terbatas,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Kuningan, Jumat (7/2/2025).
Ia menyebutkan dua dari tujuh tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika adalah pria berinisial A (31) dan D (38). Mereka kembali ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Willy menjelaskan salah satu residivis yakni A, ditangkap pada 21 Januari 2025 di pinggir jalan Desa Babakanreuma, Kuningan dan dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan.
Sementara tersangka D, kata dia, ditangkap pada 13 Januari 2025 di Desa Jalaksana, Kuningan, dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan timbangan digital, lakban merah, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari jaringan luar daerah, yakni Majalengka dan Cirebon. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasoknya,” ujar dia.
Kapolres mengatakan dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 27,7 gram, tiga paket ganja seberat 38,76 gram, 38 butir alprazolam, serta 1.443 butir obat keras berbagai jenis.
“Tujuh kasus tersebut tersebar di Kecamatan Kuningan, Cidahu, Ciawigebang, Jalaksana, Sindangagung, dan Cigugur,” katanya.
Dia menegaskan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus sabu-sabu dan ganja.
Ia menambahkan untuk kasus psikotropika dan obat keras terbatas, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuningan dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Pencarian 3 Korban Tertimbun di Arjasari Bandung, Status Tanggap Darurat Ditetapkan!
-
Waduh! Anggaran Pemkab Karawang Masih 'Nganggur' Jelang Akhir Tahun
-
Sukabumi Dikepung Banjir! Sawah Jadi Beton, Kantor Desa Terendam hingga Jalan Utama Retak
-
Komitmen pada Keberlanjutan, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green di Bandung
-
Lereng Gunung Sinapeul Longsor, 100 KK di Arjasari Dievakuasi Darurat Malam Ini