SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, meringkus tujuh pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah itu selama operasi penangkapan pada Januari-Februari 2025, dengan dua tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat tersangka kasus sabu-sabu, satu tersangka kasus ganja, serta dua tersangka terkait psikotropika dan obat keras terbatas,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Kuningan, Jumat (7/2/2025).
Ia menyebutkan dua dari tujuh tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika adalah pria berinisial A (31) dan D (38). Mereka kembali ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Willy menjelaskan salah satu residivis yakni A, ditangkap pada 21 Januari 2025 di pinggir jalan Desa Babakanreuma, Kuningan dan dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan.
Sementara tersangka D, kata dia, ditangkap pada 13 Januari 2025 di Desa Jalaksana, Kuningan, dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan timbangan digital, lakban merah, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari jaringan luar daerah, yakni Majalengka dan Cirebon. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasoknya,” ujar dia.
Kapolres mengatakan dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 27,7 gram, tiga paket ganja seberat 38,76 gram, 38 butir alprazolam, serta 1.443 butir obat keras berbagai jenis.
“Tujuh kasus tersebut tersebar di Kecamatan Kuningan, Cidahu, Ciawigebang, Jalaksana, Sindangagung, dan Cigugur,” katanya.
Baca Juga: Pembunuh Wanita di Kampung Cikoronjo Ditangkap Polisi, Motifnya Kesal Ditagih Utang
Dia menegaskan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus sabu-sabu dan ganja.
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Dipolisikan, Ini 5 Fakta Terbaru Kasusnya dengan Ridwan Kamil
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Wanita Ini Kehilangan Sepeda di Parkiran MRT, Publik Soroti Ruwetnya Pelaporan Kehilangan ke Polisi
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Tukang Parkir SMP Beri Pesan Menohok ke Dedi Mulyadi: Jangan Cuma Ingin Terpilih
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura