SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, meringkus tujuh pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah itu selama operasi penangkapan pada Januari-Februari 2025, dengan dua tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat tersangka kasus sabu-sabu, satu tersangka kasus ganja, serta dua tersangka terkait psikotropika dan obat keras terbatas,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Kuningan, Jumat (7/2/2025).
Ia menyebutkan dua dari tujuh tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika adalah pria berinisial A (31) dan D (38). Mereka kembali ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Willy menjelaskan salah satu residivis yakni A, ditangkap pada 21 Januari 2025 di pinggir jalan Desa Babakanreuma, Kuningan dan dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan.
Sementara tersangka D, kata dia, ditangkap pada 13 Januari 2025 di Desa Jalaksana, Kuningan, dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan timbangan digital, lakban merah, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari jaringan luar daerah, yakni Majalengka dan Cirebon. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasoknya,” ujar dia.
Kapolres mengatakan dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 27,7 gram, tiga paket ganja seberat 38,76 gram, 38 butir alprazolam, serta 1.443 butir obat keras berbagai jenis.
“Tujuh kasus tersebut tersebar di Kecamatan Kuningan, Cidahu, Ciawigebang, Jalaksana, Sindangagung, dan Cigugur,” katanya.
Dia menegaskan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus sabu-sabu dan ganja.
Ia menambahkan untuk kasus psikotropika dan obat keras terbatas, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuningan dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang