SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, meringkus tujuh pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah itu selama operasi penangkapan pada Januari-Februari 2025, dengan dua tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat tersangka kasus sabu-sabu, satu tersangka kasus ganja, serta dua tersangka terkait psikotropika dan obat keras terbatas,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Kuningan, Jumat (7/2/2025).
Ia menyebutkan dua dari tujuh tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika adalah pria berinisial A (31) dan D (38). Mereka kembali ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Willy menjelaskan salah satu residivis yakni A, ditangkap pada 21 Januari 2025 di pinggir jalan Desa Babakanreuma, Kuningan dan dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan.
Sementara tersangka D, kata dia, ditangkap pada 13 Januari 2025 di Desa Jalaksana, Kuningan, dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan timbangan digital, lakban merah, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari jaringan luar daerah, yakni Majalengka dan Cirebon. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasoknya,” ujar dia.
Kapolres mengatakan dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 27,7 gram, tiga paket ganja seberat 38,76 gram, 38 butir alprazolam, serta 1.443 butir obat keras berbagai jenis.
“Tujuh kasus tersebut tersebar di Kecamatan Kuningan, Cidahu, Ciawigebang, Jalaksana, Sindangagung, dan Cigugur,” katanya.
Dia menegaskan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus sabu-sabu dan ganja.
Ia menambahkan untuk kasus psikotropika dan obat keras terbatas, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuningan dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu
-
Incar Kos-kosan saat Subuh, Komplotan Maling Motor di Cimahi Putus Soket Pakai Gunting Khusus
-
Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Dilakukan Bertahap
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak