SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tengah menyiapkan regulasi berupa pematangan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penegakan sanksi bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah, termasuk pembuang sampah sembarangan.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan di Cirebon, Jumat, (7/2/2025) mengatakan regulasi ini akan memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut, kata dia, sanksi bagi para pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga denda administratif sebesar Rp500 ribu.
“Kami sedang mematangkan penyusunan Perbup. Setelah itu selesai, baru akan masuk ke tahap operasional bersama Satpol PP,” katanya dikutip ANTARA.
Ia menyebutkan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Pasalnya, pengawasan penuh selama 24 jam tidak mungkin hanya dilakukan oleh DLH.
Apalagi, menurut Iwan, produksi sampah rumah tangga di Kabupaten Cirebon mencapai 1.200 ton per hari yang didominasi oleh sampah non-organik.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat pelanggaran, bisa segera dilaporkan kepada kami sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan sebetulnya banyak masyarakat di Kabupaten Cirebon, yang mendorong penerapan sanksi secara tegas, mengingat masih rendahnya kesadaran sebagian warga dalam mengelola sampah dengan baik.
DLH Kabupaten Cirebon berharap dengan adanya sanksi yang jelas, masyarakat semakin disiplin dalam mengelola sampah dan mendukung kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Hasil Pilkada Kota Cirebon Dipastikan Tanpa Sengketa
“Masukan dari masyarakat menunjukkan bahwa ketegasan aturan ini memang dibutuhkan agar pengelolaan sampah bisa lebih tertib,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Persib Bandung Menggila, Gakuto Notsuda dan Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung
-
BRI Tingkatkan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko untuk Cegah Fraud
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango