SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tengah menyiapkan regulasi berupa pematangan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penegakan sanksi bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah, termasuk pembuang sampah sembarangan.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan di Cirebon, Jumat, (7/2/2025) mengatakan regulasi ini akan memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut, kata dia, sanksi bagi para pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga denda administratif sebesar Rp500 ribu.
“Kami sedang mematangkan penyusunan Perbup. Setelah itu selesai, baru akan masuk ke tahap operasional bersama Satpol PP,” katanya dikutip ANTARA.
Ia menyebutkan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Pasalnya, pengawasan penuh selama 24 jam tidak mungkin hanya dilakukan oleh DLH.
Apalagi, menurut Iwan, produksi sampah rumah tangga di Kabupaten Cirebon mencapai 1.200 ton per hari yang didominasi oleh sampah non-organik.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat pelanggaran, bisa segera dilaporkan kepada kami sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan sebetulnya banyak masyarakat di Kabupaten Cirebon, yang mendorong penerapan sanksi secara tegas, mengingat masih rendahnya kesadaran sebagian warga dalam mengelola sampah dengan baik.
DLH Kabupaten Cirebon berharap dengan adanya sanksi yang jelas, masyarakat semakin disiplin dalam mengelola sampah dan mendukung kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Hasil Pilkada Kota Cirebon Dipastikan Tanpa Sengketa
“Masukan dari masyarakat menunjukkan bahwa ketegasan aturan ini memang dibutuhkan agar pengelolaan sampah bisa lebih tertib,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang