SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tengah menyiapkan regulasi berupa pematangan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penegakan sanksi bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah, termasuk pembuang sampah sembarangan.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan di Cirebon, Jumat, (7/2/2025) mengatakan regulasi ini akan memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut, kata dia, sanksi bagi para pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga denda administratif sebesar Rp500 ribu.
“Kami sedang mematangkan penyusunan Perbup. Setelah itu selesai, baru akan masuk ke tahap operasional bersama Satpol PP,” katanya dikutip ANTARA.
Ia menyebutkan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Pasalnya, pengawasan penuh selama 24 jam tidak mungkin hanya dilakukan oleh DLH.
Apalagi, menurut Iwan, produksi sampah rumah tangga di Kabupaten Cirebon mencapai 1.200 ton per hari yang didominasi oleh sampah non-organik.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat pelanggaran, bisa segera dilaporkan kepada kami sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan sebetulnya banyak masyarakat di Kabupaten Cirebon, yang mendorong penerapan sanksi secara tegas, mengingat masih rendahnya kesadaran sebagian warga dalam mengelola sampah dengan baik.
DLH Kabupaten Cirebon berharap dengan adanya sanksi yang jelas, masyarakat semakin disiplin dalam mengelola sampah dan mendukung kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Hasil Pilkada Kota Cirebon Dipastikan Tanpa Sengketa
“Masukan dari masyarakat menunjukkan bahwa ketegasan aturan ini memang dibutuhkan agar pengelolaan sampah bisa lebih tertib,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas
-
Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan
-
Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap
-
Kritik Pernyataan Denny Indrayana Soal Pendidikan Gibran, Grace Natalie: Jangan Bodohi Publik!
-
6 Fakta Sapi Madura Berkaki Enam Juara Kontes APPSI Piala Presiden 2026