SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tengah menyiapkan regulasi berupa pematangan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penegakan sanksi bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah, termasuk pembuang sampah sembarangan.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan di Cirebon, Jumat, (7/2/2025) mengatakan regulasi ini akan memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut, kata dia, sanksi bagi para pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga denda administratif sebesar Rp500 ribu.
“Kami sedang mematangkan penyusunan Perbup. Setelah itu selesai, baru akan masuk ke tahap operasional bersama Satpol PP,” katanya dikutip ANTARA.
Ia menyebutkan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Pasalnya, pengawasan penuh selama 24 jam tidak mungkin hanya dilakukan oleh DLH.
Apalagi, menurut Iwan, produksi sampah rumah tangga di Kabupaten Cirebon mencapai 1.200 ton per hari yang didominasi oleh sampah non-organik.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat pelanggaran, bisa segera dilaporkan kepada kami sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan sebetulnya banyak masyarakat di Kabupaten Cirebon, yang mendorong penerapan sanksi secara tegas, mengingat masih rendahnya kesadaran sebagian warga dalam mengelola sampah dengan baik.
DLH Kabupaten Cirebon berharap dengan adanya sanksi yang jelas, masyarakat semakin disiplin dalam mengelola sampah dan mendukung kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Hasil Pilkada Kota Cirebon Dipastikan Tanpa Sengketa
“Masukan dari masyarakat menunjukkan bahwa ketegasan aturan ini memang dibutuhkan agar pengelolaan sampah bisa lebih tertib,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Istighotsah Cirebon, Ulama: Jangan Biarkan Kasus KM 50-Vina Menggantung!
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
Jangan Terpancing Medsos! Ini Penjelasan Resmi Pemerintah Soal Skema Makan Bergizi Gratis
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
-
KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu