Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Jum'at, 07 Februari 2025 | 19:29 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Jawa Barat Asep Suparman.(ANTARA/Ahmad Fikri).

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi di objek wisata Kebun Raya Cibodas tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Asep Suparman saat dihubungi Jumat (7/2/2025), mengatakan sudah menjalani pemeriksaan atau diminta keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan wisata Cibodas.

“Benar saya sudah memenuhi panggilan dari Polda Jabar karena ada pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi Cibodas, karena saya baru menjabat jadi hanya memberikan keterangan yang saya tahu saja," katanya dikutip ANTARA.

Dia menjelaskan baru menjabat sebagai kepala dinas akhir Januari 2024, sehingga tidak terlalu banyak tahu terkait pengelolaan retribusi obyek wisata di wilayah utara Cianjur itu karena kasusnya terjadi sebelum dia menjabat.

Baca Juga: Terseret Ombak di Pangandaran, Wisatawan Asal Tangerang Ditemukan Meninggal Dunia

Bahkan pihaknya melakukan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS) berdasarkan kajian dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dimana pihak ketiga memiliki tunggakan sehingga dilakukan penagihan melibatkan Kejaksaan Negeri Cianjur.

"Kejari Cianjur sebagai pengacara negara kami libatkan untuk melakukan penagihan terhadap pihak ketiga tersebut, sedangkan kebijakan saya pada kontrak dengan pihak ketiga yang baru PT Aquila Surya Kencana,“ katanya.

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kasubdit III menyasar sejumlah nama pejabat di Pemkab Cianjur pekan ini.

"Pekan ini sejumlah pejabat lainnya akan diperiksa di Polda Jabar, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Cianjur, pemeriksaan terkait pungutan retribusi pada pengunjung yang masuk ke obyek wisata Cibodas melibatkan pihak ketiga sejak tahun 2021 sampai dengan 2024," katanya.

Pihak ketiga sebagai pelaksana diduga kuat menimbulkan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah yang tidak disetorkan ke pemerintah daerah terlebih penunjuk-kan pihak ketiga PT BJS selaku pihak pelaksana tidak dilakukan melalui proses kajian yang memadai dan tidak secara terbuka.

Baca Juga: Deteksi Siklon Tropis Taliah Picu Angin Kencang di Jawa Barat, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

Load More