SuaraJabar.id - Ditundanya sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Lili (50 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak sempat memicu kericuhan. Keluarga korban yang tidak puas mengamuk di lokasi.
Diketahui, sidang tersebut berlangsung di gedung PN Cibadak, Palabuhanratu pada Senin (10/2/2025). Kedua terdakwa yakni Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) seharusnya menerima putusan, namun sidang harus ditunda. Hal itu kemudian memicu kemarahan keluarga korban.
Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menjelaskan alasan di balik penundaan tersebut. Menurutnya penundaan tersebut bukan tanpa alasan, karena ada prosedur yang harus dijalani.
"Ini bukan soal menunda tanpa alasan, tetapi ada prosedur yang harus dijalankan," kata Maruli kepada sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.
Maruli mengungkapkan bahwa majelis hakim masih memerlukan waktu untuk mencapai kesepakatan dalam mengambil keputusan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pandangan terkait bukti-bukti yang ada.
"Perkara ini memiliki empat dakwaan alternatif, yakni Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati. Pasal 365 ayat (4) junto Pasal 55 KUHP Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana mati. Kemudian, Pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dan KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelasnya.
Maruli menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti pengadilan mengulur-ulur waktu. Pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya ingin menegaskan bahwa pengadilan hanya menunda putusan satu kali. Jadi, jika ada pemberitaan dari keluarga yang mengatakan bahwa putusan telah ditunda lima atau enam kali, itu kurang tepat," ucapnya.
Maruli juga menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya terjadi pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa, yang harus melalui Kejaksaan Agung.
Menanggapi kericuhan yang terjadi di ruang sidang, Maruli memahami kekecewaan keluarga korban. Namun, ia menegaskan bahwa pihak pengadilan telah melakukan pengamanan yang ketat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami memahami emosi keluarga korban. Dari sisi empati, mungkin setiap orang akan bereaksi serupa," katanya.
Sidang pembacaan vonis akan kembali digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular
-
Bojan Hodak Beberkan Agenda Persib Usai Meraih Gelar Juara
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara
-
6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA
-
GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung