SuaraJabar.id - Ditundanya sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Lili (50 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak sempat memicu kericuhan. Keluarga korban yang tidak puas mengamuk di lokasi.
Diketahui, sidang tersebut berlangsung di gedung PN Cibadak, Palabuhanratu pada Senin (10/2/2025). Kedua terdakwa yakni Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) seharusnya menerima putusan, namun sidang harus ditunda. Hal itu kemudian memicu kemarahan keluarga korban.
Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menjelaskan alasan di balik penundaan tersebut. Menurutnya penundaan tersebut bukan tanpa alasan, karena ada prosedur yang harus dijalani.
"Ini bukan soal menunda tanpa alasan, tetapi ada prosedur yang harus dijalankan," kata Maruli kepada sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.
Maruli mengungkapkan bahwa majelis hakim masih memerlukan waktu untuk mencapai kesepakatan dalam mengambil keputusan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pandangan terkait bukti-bukti yang ada.
"Perkara ini memiliki empat dakwaan alternatif, yakni Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati. Pasal 365 ayat (4) junto Pasal 55 KUHP Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana mati. Kemudian, Pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dan KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelasnya.
Maruli menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti pengadilan mengulur-ulur waktu. Pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya ingin menegaskan bahwa pengadilan hanya menunda putusan satu kali. Jadi, jika ada pemberitaan dari keluarga yang mengatakan bahwa putusan telah ditunda lima atau enam kali, itu kurang tepat," ucapnya.
Maruli juga menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya terjadi pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa, yang harus melalui Kejaksaan Agung.
Menanggapi kericuhan yang terjadi di ruang sidang, Maruli memahami kekecewaan keluarga korban. Namun, ia menegaskan bahwa pihak pengadilan telah melakukan pengamanan yang ketat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami memahami emosi keluarga korban. Dari sisi empati, mungkin setiap orang akan bereaksi serupa," katanya.
Sidang pembacaan vonis akan kembali digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang