SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruilslag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland.
"Pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar Nur Sricahyawijaya dikutip ANTARA, Selasa (11/2/2025).
Ia menyebutkan bahwa pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ruilslag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland di Karawang.
Ia menegaskan, hingga kini penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruilslag (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland terus berlanjut.
Puluhan saksi dari berbagai jenis latar belakang telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Jabar, termasuk kalangan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kasus ruilslag di Karawang ini telah ditangani Kejati Jabar sejak awal tahun 2024 dan telah dilakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Karawang.
Penggeledahan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan ruilslag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.
Dalam proses ruilslag diduga terjadi perbuatan melawan hukum, yakni melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e, lasal 11, pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Cianjur Diperiksa Polda Jabar Terkait Dugaan Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Wisata di Jawa Barat Makin Berkembang Berkat Pengembangan Infrastruktur Akses Jalan dan Penginapan
-
Lisa Mariana Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini 5 Poin Krusialnya
-
Dipanggil Bareskrim! Lisa Mariana Tak Bisa Berkutik, Jadi Tersangka Pencemaran Nama Ridwan Kamil
-
Cianjur 'Terjebak' Status Siaga Bencana 7 Bulan Hingga April 2026
-
Misteri Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Citarum, Ditemukan Tanpa Luka