SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35), pasangan yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Lili (50).
"Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Putusan ini disambut baik oleh keluarga korban yang telah menantikan keadilan atas kematian tragis yang dialami Lili.
"Sangat puas dengan putusan tadi meskipun inginnya hukuman mati, yang bikin kesal itu kenapa mereka malah minta banding," ucap Harun, salah satu anak korban, dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Mereka menilai bahwa majelis hakim telah terpengaruh oleh tekanan dari keluarga korban.
"Kami setuju bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, tetapi putusan harus fair dan mempertimbangkan fakta persidangan," ujar Budi Setiadi, kuasa hukum terdakwa.
"Sebelumnya ada ricuh, dan disitu ada jelas, ada tuduhan tuduhan yang tidak benar, seperti ada percobaan sogok hakim dan sebagainya itu didalam medsos itu, itu banyaknya keributan - keributan dari keluarga korban," sambungnya.
"Sehingga terkesan sidang tidak fair, dalam tekanan dari keluarga korban, saya pikir ini para terdakwa ini harus dijamin undang undang, harus juga ikut menikmati apapun putusan yang fair, dasar putusan berlanjut hingga di Bandung nanti," tambahnya.
Dengan dijatuhkannya vonis ini, kasus pembunuhan Lili akhirnya menemui titik terang. Meskipun keluarga korban merasa puas, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum dan keadilan.
Baca Juga: Dentuman Meriam Kehormatan Warnai Penyambutan Presiden Turki di Istana Bogor
Berita Terkait
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi, Delapan Saksi Diperiksa di Polresta Solo
-
Prabowo Marah Sebut Pengusaha RI dengan "Serakahnomics"
-
Prabowo Sentil Orang Kaya RI, Lebih Senang Bikin PT Dibandingkan Koperasi
-
Pemain Keturunan Liga Belgia Bicara Jujur, Pilih Dilatih Eks Korsel Dibanding Patrick Kluivert
Terkini
-
4 Cara Membayar Listrik Bulanan Lewat Aplikasi
-
BRI Fasilitasi Pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih lewat AgenBRILink
-
Analis Pertahankan BBRI, Koperasi Desa Merah Putih Beri Dukungan Sentimen
-
Tragedi Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Nyatakan Siap Diperiksa Polisi
-
Respons Dedi Mulyadi Jika Harus Dipanggil Polisi Kasus Pesta Rakyat