Meski dilakukan pencabutan, Dedi mengatakan tidak akan ada ganti, rugi karena telah mengambil tanah negara.
"Kan sungai pasti dikelola oleh BBWS, kemudian DSDA, ketiganya merupakan negara, karena kan sungai itu negara. Ketika hari ini sungai menjadi milik perorangan, berarti ada alih fungsi sertifikat yang tidak tepat dan itu ada jalur hukumnya yang nanti merupakan kewenangan Menteri ATR," ujarnya.
Dedi mengatakan dalam pekan ini Pemprov Jabar akan membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan angkatan tiga matera, yakni Angkatan Darat, Laut dan Udara.
"Nah, saya akan bikin MoU, seluruh angkatan ini nanti akan bekerja sama dalam menjaga hulu sungai, daerah aliran sungai, muara sungai sampai laut, udara. Itu melakukan pantauan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat