Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 20 Mei 2025 | 14:20 WIB
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap ayah dan anak pelaku pembunuhan sadis dengan cara mutilasi dan dibakar, Senin (19/5/2025). ANTARA

SuaraJabar.id - Biadab, mungkin kata itu sangat tepat ditunjukkan kepada ayah dan anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang telah tega membunuh ibu dan balita.

Lebih bejatnya lagi, pelaku berinisial Ch (60) dan YR (31), ayah dan anak warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi ini memutilasi.

Tak tanggung-tanggung, selain mutilasi korban, kedua pelaku juga membakar jasad keduanya untuk menghilangkan jejak.

Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Rohman Yongky Dilatha mengatakan korban pembunuhan disertai mutilasi adalah Lilis (50) yang merupakan ibu kandung YR dan korban lain adalah anak YR yang baru berusia tiga tahun.

Baca Juga: Balita di Cipanas Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Tembok Penahan Tanah Ambruk

Kedua korban dibunuh pelaku di dalam rumah, kemudian jasad korban sempat disembunyikan di dalam kamar.

"YR merupakan otak pembunuhan karena sakit hati tidak mendapat kasih sayang seperti dua orang adiknya. Sedangkan Ch ikut serta karena sakit hati tidak dipinjami uang oleh korban yang merupakan istrinya," kata Kapolres.

Kedua pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan sejak 21 April 2025. Saat korban Lilis sedang tertidur, pelaku mencekik leher korban hingga tewas.

Saat pelaku mengeksekusi korban, anak YR yang baru berusia tiga tahun terbangun sehingga akhirnya ikut menjadi korban pembunuhan.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku lebih dulu menguliti dan memutilasi serta membakar jasad korban. Warga menemukan sejumlah anggota tubuh korban yang dimutilasi di perkebunan Desa Cibanteng, termasuk tengkorak kepala korban.

Baca Juga: MPR Geram! Soroti Carut-Marut Pelaksanaan MBG di Bogor Usai Kasus Keracunan

"Warga melaporkan temuan tersebut, kemudian kami melakukan pengembangan dan mendapat keterangan terkait bagian tubuh dan kerangka manusia yang ditemukan warga atas nama Lilis dan cucunya," kata Kapolres.

Saat polisi mendatangi rumah pelaku guna memastikan keberadaan Lilis dan cucunya, kedua pelaku mengelak. Namun, setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti, kedua pelaku tidak dapat berkata-kata dan langsung dibawa ke Polres Cianjur.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban dan memutilasi tubuh korban sebelum dibuang ke beberapa tempat karena alasan sakit hati. Sedangkan untuk balita yang ikut menjadi korban pembunuhan karena balita itu terbangun dan pelaku takut korban menjadi saksi.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," katanya.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto menambahkan setelah membunuh korban dengan cara dicekik, kedua pelaku sempat menyembunyikan jasad korban di dalam kamar sebelum dikuliti dan dimutilasi serta dibakar untuk menghilangkan jejak.

Selama menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, kedua pelaku tampak merasa tidak bersalah. Bahkan YR tampak tidak menyesal telah menghabisi nyawa ibu dan anak kandungnya secara sadis.

"Keduanya tanpa ekspresi dengan lancar menceritakan aksi pembunuhan yang sudah mereka rencanakan karena sakit hati terhadap korban," katanya. [Antara].

Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal yang mengatur mengenai pembunuhan tergantung pada jenis dan kondisi pembunuhan tersebut.

Berikut adalah ringkasannya:

1. Pasal 338 KUHP – Pembunuhan Biasa

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Ini adalah pasal pembunuhan biasa, tanpa unsur perencanaan.

2. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Ini merupakan bentuk yang paling berat.

3. Pasal 339 KUHP – Pembunuhan Disertai Kejahatan Lain (Pembunuhan dengan Pemberatan)

"Pembunuhan yang dilakukan untuk memungkinkan atau mempermudah pelaksanaan suatu kejahatan lain, atau untuk menutupinya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Contoh: membunuh korban saat merampok.

Load More