Hairul Alwan
Jum'at, 06 Juni 2025 | 16:30 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ANTARA/HO-Humas Pemda Jawa Barat)

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Penyidikan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten itu bermula dari temuan markup dana iklan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Dalam prosesnya, rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, Provinsi Jawa Barat digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Maret 2025, dengan disertai penyitaan sejumlah dokumen, kendaraan, dan aset lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Dirut dan pejabat BJB serta pengendali agensi yang menerima dana iklan tersebut.

Sementara, mantan Gubernur Jawa Barat itu belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi namanya mencuat setelah KPK menggeledah rumahnya dan menyita barang-barang yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Keayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, seperti mobil dan sepeda motor mewah.

Penyidik berencana memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam waktu dekat, meskipun hingga sekarang belum ada jadwal resmi yang ditetapkan karena keterbatasan sumber daya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Load More