Andi Ahmad S
Minggu, 27 Juli 2025 | 19:13 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dadan Ginanjar mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun 2023. ANTARA.

Penyidikan yang memeriksa hingga 30 orang saksi menemukan praktik klasik dalam korupsi pengadaan barang dan jasa: pinjam perusahaan atau "pinjam bendera".

Dua perusahaan, PT GS dan PT SYB, diduga hanya dipinjam namanya untuk memenangkan proyek PJU di wilayah utara dan selatan Cianjur.

Hasilnya, perencanaan proyek dibuat asal-asalan dan tidak sesuai standar. Inilah yang menimbulkan potensi kerugian negara dengan angka fantastis: Rp 8.491.605.289,63.

Angka ini, ditambah bukti lainnya, menjadi dasar kuat untuk menjerat DG dan MIH.

Load More