SuaraJabar.id - Roda birokrasi di Kabupaten Cianjur bergerak cepat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadan Ginanjar (DG), sebagai tersangka korupsi.
Tak butuh waktu lama, DG langsung dinonaktifkan dari jabatannya, menyisakan kursi kosong dan drama birokrasi yang tak terduga.
Penonaktifan ini adalah buntut dari pengungkapan kasus dugaan korupsi mega proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,4 miliar.
Kasus ini terjadi saat DG masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengonfirmasi langkah tegas ini pada Jumat.
"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas, sehingga diputuskan nonaktif sementara berlaku sejak ditahan Kejari Cianjur," katanya, dilansir dari Antara, Minggu 27 Juli 2025.
Uniknya, kekosongan jabatan yang ditinggalkan DG belum bisa langsung terisi. Akos menjelaskan bahwa penunjukan pejabat sementara masih harus menunggu instruksi dari Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.
Situasi menjadi pelik karena Bupati saat ini tengah dalam suasana berduka. Ayah mertuanya, Tjetjep Muchtar Soleh, yang juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006–2016, meninggal dunia.
"Kami masih menunggu arahan dari pimpinan, kalau nanti sudah ada keputusan, kita akan tetapkan pejabat sementara untuk menggantikan Dadan," kata Akos.
Baca Juga: Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
Kondisi ini menunjukkan bagaimana urusan personal pimpinan dapat berdampak langsung pada jalannya roda pemerintahan.
Lalu, bagaimana uang rakyat sebesar Rp8,4 miliar bisa menguap dari proyek lampu jalan ini?
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka.
Selain DG, Kejari juga menetapkan MIH, yang berperan sebagai konsultan perencana, sebagai tersangka. Menurut Kamin, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi lancung ini.
Peran Kepala Dinas (DG) "Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap tersangka Dadan diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Peran Konsultan (MIH) "...sedangkan MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana."
Berita Terkait
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Pelarian DPO Pemerkosa Gadis Cianjur Berakhir, Sempat Jadi Kuli di Jakarta
-
Baru Dipasang Sehari, Kamera ETLE Portabel di Cianjur Rekam 752 Pelanggar
-
Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
-
Indonesia Derby 2026 Tembus 24 Ribu Penonton, Sulawesi Utara Raih Juara Umum Kejurnas Seri I
-
Lahan Belukar di Kabupaten Bandung Terbakar Berjam-jam
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026