Andi Ahmad S
Minggu, 27 Juli 2025 | 19:13 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dadan Ginanjar mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun 2023. ANTARA.

SuaraJabar.id - Roda birokrasi di Kabupaten Cianjur bergerak cepat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadan Ginanjar (DG), sebagai tersangka korupsi.

Tak butuh waktu lama, DG langsung dinonaktifkan dari jabatannya, menyisakan kursi kosong dan drama birokrasi yang tak terduga.

Penonaktifan ini adalah buntut dari pengungkapan kasus dugaan korupsi mega proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,4 miliar.

Kasus ini terjadi saat DG masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengonfirmasi langkah tegas ini pada Jumat.

"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas, sehingga diputuskan nonaktif sementara berlaku sejak ditahan Kejari Cianjur," katanya, dilansir dari Antara, Minggu 27 Juli 2025.

Uniknya, kekosongan jabatan yang ditinggalkan DG belum bisa langsung terisi. Akos menjelaskan bahwa penunjukan pejabat sementara masih harus menunggu instruksi dari Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.

Situasi menjadi pelik karena Bupati saat ini tengah dalam suasana berduka. Ayah mertuanya, Tjetjep Muchtar Soleh, yang juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006–2016, meninggal dunia.

"Kami masih menunggu arahan dari pimpinan, kalau nanti sudah ada keputusan, kita akan tetapkan pejabat sementara untuk menggantikan Dadan," kata Akos.

Baca Juga: Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur

Kondisi ini menunjukkan bagaimana urusan personal pimpinan dapat berdampak langsung pada jalannya roda pemerintahan.

Lalu, bagaimana uang rakyat sebesar Rp8,4 miliar bisa menguap dari proyek lampu jalan ini?

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka.

Selain DG, Kejari juga menetapkan MIH, yang berperan sebagai konsultan perencana, sebagai tersangka. Menurut Kamin, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi lancung ini.

Peran Kepala Dinas (DG) "Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap tersangka Dadan diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Peran Konsultan (MIH) "...sedangkan MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana."

Load More