SuaraJabar.id - Roda birokrasi di Kabupaten Cianjur bergerak cepat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadan Ginanjar (DG), sebagai tersangka korupsi.
Tak butuh waktu lama, DG langsung dinonaktifkan dari jabatannya, menyisakan kursi kosong dan drama birokrasi yang tak terduga.
Penonaktifan ini adalah buntut dari pengungkapan kasus dugaan korupsi mega proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,4 miliar.
Kasus ini terjadi saat DG masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengonfirmasi langkah tegas ini pada Jumat.
"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas, sehingga diputuskan nonaktif sementara berlaku sejak ditahan Kejari Cianjur," katanya, dilansir dari Antara, Minggu 27 Juli 2025.
Uniknya, kekosongan jabatan yang ditinggalkan DG belum bisa langsung terisi. Akos menjelaskan bahwa penunjukan pejabat sementara masih harus menunggu instruksi dari Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.
Situasi menjadi pelik karena Bupati saat ini tengah dalam suasana berduka. Ayah mertuanya, Tjetjep Muchtar Soleh, yang juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006–2016, meninggal dunia.
"Kami masih menunggu arahan dari pimpinan, kalau nanti sudah ada keputusan, kita akan tetapkan pejabat sementara untuk menggantikan Dadan," kata Akos.
Baca Juga: Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
Kondisi ini menunjukkan bagaimana urusan personal pimpinan dapat berdampak langsung pada jalannya roda pemerintahan.
Lalu, bagaimana uang rakyat sebesar Rp8,4 miliar bisa menguap dari proyek lampu jalan ini?
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka.
Selain DG, Kejari juga menetapkan MIH, yang berperan sebagai konsultan perencana, sebagai tersangka. Menurut Kamin, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi lancung ini.
Peran Kepala Dinas (DG) "Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap tersangka Dadan diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Peran Konsultan (MIH) "...sedangkan MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana."
Berita Terkait
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Pelarian DPO Pemerkosa Gadis Cianjur Berakhir, Sempat Jadi Kuli di Jakarta
-
Baru Dipasang Sehari, Kamera ETLE Portabel di Cianjur Rekam 752 Pelanggar
-
Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kronologi Dua Polisi Gugur Saat Menjalankan Tugas Kemanusiaan di Longsor Cisarua
-
7 Fakta Dua Polisi Gugur di Longsor Cisarua, Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Kemanusiaan
-
Amal Mulia Salurkan Bantuan Bagi Ratusan Ribu Penerima Manfaat di Dalam dan Luar Negeri
-
16 Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Terus Sisir 80 Korban yang Masih Tertimbun di Cisarua
-
80 Orang Masih Tertimbun, Basarnas Kerahkan Pasukan Khusus dan Robot Udara ke Bandung Barat