Andi Ahmad S
Rabu, 13 Agustus 2025 | 05:02 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. [Dok. Antara]

Formulir Permohonan: Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Berikut rinciannya:

Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-

Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan lainnya, seperti:

Biaya Tes Kesehatan: Sekitar Rp 25.000,- hingga Rp 50.000,- (tergantung klinik).

Biaya Tes Psikologi: Sekitar Rp 75.000,- hingga Rp 100.000,-

Baca Juga: Kronologi Kadisnakertrans Jabar Wafat Usai Bertanding Pingpong Rayakan Agustusan

Biaya Asuransi (tidak wajib): Sekitar Rp 50.000,-.

Jadi, siapkan dana lebih untuk mengantisipasi total biaya yang diperlukan, ya!

Load More