Andi Ahmad S
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 21:16 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual guru kepada muridnya (pixabay.com/Gerd Altmann)

"AMJ dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tegas Tono.

Pasal ini secara khusus menargetkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, menunjukkan keseriusan negara dalam menangani kasus semacam ini.

Load More