SuaraJabar.id - Kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru mengaji di Cianjur akhirnya memasuki babak baru. AMJ (45), yang diduga menjadi predator bagi sembilan santriwatinya, kini resmi mendekam di tahanan Polres Cianjur.
Penahanannya tidak berjalan mulus dan diwarnai drama penghindaran dari panggilan polisi. Di balik kasus yang meresahkan ini, ada beberapa fakta kunci yang perlu kita ketahui.
1. Modus Licik: Berkedok Pengobatan Alternatif Sejak 2015
Ini adalah inti dari kejahatan yang dituduhkan. AMJ tidak melakukan aksinya secara terang-terangan, melainkan menggunakan modus licik yang memanfaatkan kepercayaan para korbannya. Ia berdalih bisa melakukan pengobatan alternatif.
Aksi bejatnya diduga telah berjalan sangat lama, yakni sejak tahun 2015. Pola yang digunakan selalu sama ia akan menanyakan kondisi kesehatan para santriwatinya.
Lalu menawarkan "terapi" yang berujung pada tindakan pencabulan. Statusnya sebagai guru mengaji membuatnya leluasa melancarkan aksi tanpa dicurigai.
2. Drama Pengejaran: Selalu Mangkir dengan Berbagai Alasan
Sebelum akhirnya ditahan, AMJ terbukti sangat tidak kooperatif. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setiap kali dipanggil, selalu ada alasan yang dilontarkan.
"Selama ini tersangka kerap mangkir dari panggilan yang dilayangkan dengan dalih sakit atau pihak keluarga yang sakit serta sejumlah alasan lain," ungkap Tono.
Baca Juga: Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
3. Akhir Pelarian: Polisi Tak Ambil Risiko, Langsung Ditahan
Setelah kesabaran aparat habis, polisi mengambil langkah tegas. Ketika AMJ akhirnya memenuhi panggilan terakhir, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan tidak memberinya kesempatan lagi untuk kabur.
"Setelah diperiksa akhirnya diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap oknum guru mengaji tersebut," kata Tono.
Meski tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, riwayatnya yang sering mangkir menjadi pertimbangan berat bagi polisi untuk mengabulkannya.
4. Ancaman Hukuman Berat: Terancam 15 Tahun Penjara
Kini, AMJ harus menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal. Ia dijerat dengan pasal yang sangat serius dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
-
Babak Pertama Ditunda: Tersangka Korupsi PJU Cianjur Lawan Balik Jaksa, Yakin Menang?
-
Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Sejarah Terukir di Thailand! Persib Pecahkan Dahaga Kemenangan 30 Tahun di AFC Champions League Two
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka, Misteri Susu atau Makanan? Garut Tetapkan KLB
-
Terungkap! Alasan Mantan Menteri Jadi Ketum PPP: Amir Uskara Disebut-sebut
-
Aksi Boyong Pejabat Dedi Mulyadi dari Purwakarta ke Jabar Disorot, Sah atau Langgar Etika?
-
7 Santri Masih Beri Respons di Reruntuhan Ponpes Sidoarjo