Kepolisian Depok berhasil sita 78,657 kg ganja dan tangkap 6 tersangka jaringan narkoba.
Polisi tangkap 6 tersangka dengan peran berbeda, termasuk bandar dan kurir. Mereka dijerat UU Narkotika.
Polisi Depok berkomitmen memberantas narkoba, fokus pada penindakan, pencegahan, dan penyuluhan untuk masyarakat.
SuaraJabar.id - Jaringan peredaran narkoba di wilayah Depok berhasil diputus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, dengan pengungkapan kasus ganja yang mengkhawatirkan.
Dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan penuh, mulai dari 5 Agustus hingga 5 September 2025, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat mencapai 78,657 kilogram.
Pengungkapan fantastis ini menunjukkan bahwa Depok, sebagai salah satu kota penyangga Jakarta dengan populasi padat dan dinamika perkotaan yang tinggi, terus menjadi target pasar sekaligus jalur strategis bagi para pengedar narkoba.
Keberhasilan operasi ini menggarisbawahi urgensi perang melawan narkoba yang tak henti, demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga stabilitas sosial.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran barang haram ini.
Pengungkapan jaringan ganja dengan barang bukti nyaris 80 kilogram ini bukan hanya sekadar penangkapan, melainkan pukulan telak bagi sindikat narkoba yang mencoba meracuni masyarakat Depok dan sekitarnya.
Kasus ini juga menyoroti peran sentral pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi masa depan anak bangsa dari ancaman serius penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan kasus skala besar ini, polisi berhasil mengamankan enam tersangka dengan inisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR.
Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, menunjukkan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok.
Baca Juga: Siap Jadi Pusat Rujukan, Bagaimana RSUD Kota Bogor Layani Pasien dari Depok hingga Cianjur?
Penangkapan terpisah ini juga mengindikasikan bahwa jaringan tersebut memiliki struktur operasional yang terorganisir, dengan pembagian tugas yang jelas untuk memuluskan aksi kejahatan mereka.
Dalam kasus ini, enam tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam rantai peredaran ganja. RDN dan DNM diidentifikasi sebagai bandar utama, yang bertanggung jawab atas pengadaan dan distribusi skala besar.
Sementara itu, AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir, yang bertugas mendistribusikan barang haram tersebut ke tangan konsumen atau pengecer di tingkat bawah.
Pembagian peran yang terstruktur ini adalah ciri khas dari sindikat narkoba profesional yang berusaha memaksimalkan jangkauan dan meminimalisir risiko penangkapan seluruh anggota dalam satu waktu.
“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” ungkap Kombes Pol Abdul Waras.
Ancaman hukuman yang berat ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan narkoba. Undang-Undang Narkotika 2009 merupakan payung hukum yang kuat untuk menindak para pelaku, dan diharapkan vonis yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera serta mencegah individu lain untuk terlibat dalam kejahatan serupa.
Kombes Pol Abdul Waras menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah agenda berkelanjutan yang memerlukan upaya multidimensional.
“Polres Metro Depok akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penyuluhan agar masyarakat terbebas dari bahaya narkoba,” kata Kapolres Metro Depok, dilansir dari Antara.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan pasca-kejahatan, tetapi juga aktif dalam upaya preventif dan edukatif untuk membangun kesadaran masyarakat.
Upaya pencegahan melalui penyuluhan menjadi sangat penting, terutama untuk generasi muda yang rentan menjadi target para pengedar.
Sosialisasi mengenai bahaya narkoba, dampak hukum, dan konsekuensi sosial-ekonomi dapat membentengi masyarakat dari godaan barang haram. Penindakan tegas, seperti yang terlihat dalam kasus ini, adalah bentuk komitmen untuk menciptakan efek gentar bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Abdul Waras mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan sekaligus menghancurkan masa depan.
“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan, menimbulkan masalah hukum, dan memutus harapan keluarga. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Pesan ini relevan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di kota-kota besar seperti Depok yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap peredaran narkoba. Dampak narkoba tidak hanya individual, tetapi juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan keamanan sebuah komunitas.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan peran krusial keluarga dalam membentengi anak-anak dari jerat narkoba.
“Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi dan mendidik anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Keluarga adalah benteng pertama dan utama dalam membentuk karakter dan moral anak. Pendidikan dini tentang bahaya narkoba, pengawasan yang cermat, serta komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak dapat menjadi faktor penentu dalam melindungi generasi muda.
Kapolres juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan pernah mencoba, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” kata Abdul Waras.
Berita Terkait
-
Siap Jadi Pusat Rujukan, Bagaimana RSUD Kota Bogor Layani Pasien dari Depok hingga Cianjur?
-
Ratusan Pelajar dari Bogor, Depok dan Tangerang Diamankan Saat Hendak Ikut Demo ke Jakarta
-
KPAI Lindungi 196 Pelajar yang Diamankan Polisi, Beri Jaminan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
-
Kenali Jebakan Halus Teroris: Modus Perekrutan Kini Menyamar Lewat Kegiatan Sehari-hari
-
Mencekam! Pegawai Kejaksaan Dibacok di Depok, Polisi Selidiki Motif Misterius
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
6 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup Akibat Edarkan Nyaris 80 Kg Ganja di Depok
-
Penyebab Keracunan Massal Masih Misteri, Tiga Dapur MBG di Bandung Ditutup untuk Investigasi
-
Puluhan Siswa Keracunan Makanan Gratis di Cianjur, Kualitas Program Gizi Pemerintah Dipertanyakan
-
Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka: Bertahun-Tahun Cabuli Anak Angkat & Keponakan
-
Bawaslu Bogor Blak-blakan Ungkap Kebutuhan di Lapangan, DPR Pastikan Jadi Masukan Revisi UU Pemilu