Andi Ahmad S
Senin, 19 Januari 2026 | 22:24 WIB
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut [Foto: Antara]
Baca 10 detik

Para Kiai muda NU dalam Forum Bahtsul Masail menetapkan bahwa secara hukum agama, organisasi keagamaan haram membiarkan pengurus yang terlibat korupsi tetap menjabat.

Mereka menegaskan bahwa PBNU memiliki kewajiban moral untuk segera memecat kader berstatus tersangka demi menjaga marwah dan integritas organisasi.

Para Kiai muda menilai ironis jika ormas ulama justru lebih longgar terhadap kadernya yang bermasalah secara hukum dibandingkan organisasi politik, padahal NU seharusnya memegang teguh prinsip zuhud dan integritas yang lebih tinggi.

Eks Staf Khusus Menag ini juga disorot tajam. “Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai Ketua PBNU, dan belum dinonaktifkan/dipecat,” tambahnya.

Para Kiai muda menilai ironis jika partai politik yang sekuler justru lebih tegas dalam menindak kader bermasalah dibandingkan ormas ulama.

“Partai yang sekular saja jika ada pengurusnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi, secara otomatis yang bersangkutan dinonaktifkan. Apalagi ormas keulamaan seperti NU, yang seharusnya lebih ketat dan tegas,” katanya.

Load More