-
Para sopir angkot merasa keberatan dengan penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2023, terutama terkait kebijakan penghapusan angkot tua. Mereka menilai kebijakan ini "memukul rata" tanpa melihat kondisi riil kendaraan dan ketaatan administrasi pemiliknya (seperti pajak dan kelengkapan surat).
-
Terdapat konflik di lapangan antara sopir dan petugas Dishub. Sopir merasa diperlakukan tidak adil karena tetap ditilang meski surat-surat lengkap, dengan alasan masa trayek yang dianggap mati secara otomatis karena usia kendaraan. Mereka menuntut uji kelayakan (KIR) yang lebih objektif dan transparan sebagai tolok ukur, bukan sekadar melihat tahun pembuatan.
-
Para pengunjuk rasa menawarkan solusi untuk menjaga stabilitas ekonomi mereka, yaitu meminta Pemkot Bogor mengaktifkan kembali program peremajaan/reduksi angkot serta memberikan perpanjangan batas usia operasional kendaraan hingga tahun 2030.
SuaraJabar.id - Suasana di pusat pemerintahan Kota Bogor mendadak riuh pada Kamis, 22 Januari 2026. Bukan karena festival, melainkan aksi solidaritas ratusan sopir angkutan kota (angkot) yang turun ke jalan menyuarakan keresahan mereka.
Balai Kota Bogor menjadi saksi bisu jeritan para pengemudi "Si Hijau" yang merasa terancam mata pencahariannya akibat regulasi baru yang dinilai memberatkan.
Aksi ini merupakan respons langsung terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Isu utamanya yakni kebijakan penghapusan angkot tua yang dianggap eksekusinya "memukul rata" tanpa melihat kondisi riil di lapangan.
Poin paling krusial yang memicu kemarahan para sopir adalah ketidakjelasan penegakan hukum di lapangan. Banyak sopir yang merasa diperlakukan tidak adil oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Mereka mengaku tetap rajin membayar pajak dan memiliki surat-surat kendaraan yang sah, namun sanksi tilang tetap melayang.
Alasan petugas seringkali membingungkan para sopir status trayek angkot dianggap sudah tidak aktif karena usia kendaraan, meskipun secara administrasi pajak mereka taat.
"Pajak hidup, surat lengkap, tapi tetap kena tilang karena trayeknya dibilang mati," kata Ganda, dilansir dari MetroBogor/Metropolitan - Jaringan Suara.com.
Selain masalah administrasi, para demonstran juga menyoroti kriteria teknis yang digunakan pemerintah dalam menilai kelayakan kendaraan.
Baca Juga: 5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
Para sopir berargumen bahwa usia tua sebuah mobil tidak serta merta membuatnya menjadi rongsokan berbahaya. Banyak pemilik angkot yang merawat mesin dan bodi kendaraan mereka dengan sangat baik demi keselamatan penumpang.
Mereka menuntut transparansi dan objektivitas dalam uji kelayakan (KIR), bukan sekadar melihat tahun pembuatan di STNK.
"Kami ingin tahu, sebenarnya yang dibilang tidak layak itu ukurannya kaya gimana? Karena kondisi angkot tergantung pemiliknya," ujarnya.
Dalam orasinya, massa aksi tidak hanya datang dengan tangan kosong berisi keluhan. Mereka membawa proposal solusi jalan tengah agar transisi transportasi di Kota Hujan tidak mematikan ekonomi rakyat kecil secara mendadak.
Ada dua tuntutan utama yang disuarakan dengan lantang:
- Aktifkan Kembali Program Peremajaan: Meminta Pemkot membuka kembali skema peremajaan (konversi angkot tua ke baru/bus) dan program reduksi (pengurangan jumlah angkot dengan kompensasi) yang sempat berjalan namun dinilai macet.
- Perpanjangan Usia Operasional: Memberikan kelonggaran batas usia angkot hingga empat tahun ke depan.
- "Kami minta batasan usia (angkot) sampai 2030 kalau bisa. Peremajaan dibuka kembali sama reduksi minta dibuka kembali. Dan peremajaan dibuka dan batasan umur sampai tahun 2030," katanya menegaskan aspirasi rekan-rekannya.
Berita Terkait
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
Siap Jadi Pusat Rujukan, Bagaimana RSUD Kota Bogor Layani Pasien dari Depok hingga Cianjur?
-
Jawa Barat Ambil Alih RSUD Kota Bogor, Siap Jadi Pusat Rujukan Regional
-
Pameran Jejak Kota Hujan Ungkap Transformasi Bogor, Soroti Isu Sosial dan Dorong Regenerasi
-
Dedi Mulyadi 'Naksir' RSUD Kota Bogor, Dedie Rachim Beri Lampu Hijau Bersyarat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Sentil Masalah Sinyal, Komisi V DPR RI Tanya Kenapa Argo Bromo Anggrek Tak Berhenti?
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah Jadi 14 Orang
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur: Bermula dari Mobil di Jalur Perlintasan
-
KA Pandalungan dan Blambangan Ekspres Beroperasi Sesuai Jadwal Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi