-
Para sopir angkot merasa keberatan dengan penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2023, terutama terkait kebijakan penghapusan angkot tua. Mereka menilai kebijakan ini "memukul rata" tanpa melihat kondisi riil kendaraan dan ketaatan administrasi pemiliknya (seperti pajak dan kelengkapan surat).
-
Terdapat konflik di lapangan antara sopir dan petugas Dishub. Sopir merasa diperlakukan tidak adil karena tetap ditilang meski surat-surat lengkap, dengan alasan masa trayek yang dianggap mati secara otomatis karena usia kendaraan. Mereka menuntut uji kelayakan (KIR) yang lebih objektif dan transparan sebagai tolok ukur, bukan sekadar melihat tahun pembuatan.
-
Para pengunjuk rasa menawarkan solusi untuk menjaga stabilitas ekonomi mereka, yaitu meminta Pemkot Bogor mengaktifkan kembali program peremajaan/reduksi angkot serta memberikan perpanjangan batas usia operasional kendaraan hingga tahun 2030.
SuaraJabar.id - Suasana di pusat pemerintahan Kota Bogor mendadak riuh pada Kamis, 22 Januari 2026. Bukan karena festival, melainkan aksi solidaritas ratusan sopir angkutan kota (angkot) yang turun ke jalan menyuarakan keresahan mereka.
Balai Kota Bogor menjadi saksi bisu jeritan para pengemudi "Si Hijau" yang merasa terancam mata pencahariannya akibat regulasi baru yang dinilai memberatkan.
Aksi ini merupakan respons langsung terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Isu utamanya yakni kebijakan penghapusan angkot tua yang dianggap eksekusinya "memukul rata" tanpa melihat kondisi riil di lapangan.
Poin paling krusial yang memicu kemarahan para sopir adalah ketidakjelasan penegakan hukum di lapangan. Banyak sopir yang merasa diperlakukan tidak adil oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Mereka mengaku tetap rajin membayar pajak dan memiliki surat-surat kendaraan yang sah, namun sanksi tilang tetap melayang.
Alasan petugas seringkali membingungkan para sopir status trayek angkot dianggap sudah tidak aktif karena usia kendaraan, meskipun secara administrasi pajak mereka taat.
"Pajak hidup, surat lengkap, tapi tetap kena tilang karena trayeknya dibilang mati," kata Ganda, dilansir dari MetroBogor/Metropolitan - Jaringan Suara.com.
Selain masalah administrasi, para demonstran juga menyoroti kriteria teknis yang digunakan pemerintah dalam menilai kelayakan kendaraan.
Baca Juga: 5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
Para sopir berargumen bahwa usia tua sebuah mobil tidak serta merta membuatnya menjadi rongsokan berbahaya. Banyak pemilik angkot yang merawat mesin dan bodi kendaraan mereka dengan sangat baik demi keselamatan penumpang.
Mereka menuntut transparansi dan objektivitas dalam uji kelayakan (KIR), bukan sekadar melihat tahun pembuatan di STNK.
"Kami ingin tahu, sebenarnya yang dibilang tidak layak itu ukurannya kaya gimana? Karena kondisi angkot tergantung pemiliknya," ujarnya.
Dalam orasinya, massa aksi tidak hanya datang dengan tangan kosong berisi keluhan. Mereka membawa proposal solusi jalan tengah agar transisi transportasi di Kota Hujan tidak mematikan ekonomi rakyat kecil secara mendadak.
Ada dua tuntutan utama yang disuarakan dengan lantang:
- Aktifkan Kembali Program Peremajaan: Meminta Pemkot membuka kembali skema peremajaan (konversi angkot tua ke baru/bus) dan program reduksi (pengurangan jumlah angkot dengan kompensasi) yang sempat berjalan namun dinilai macet.
- Perpanjangan Usia Operasional: Memberikan kelonggaran batas usia angkot hingga empat tahun ke depan.
- "Kami minta batasan usia (angkot) sampai 2030 kalau bisa. Peremajaan dibuka kembali sama reduksi minta dibuka kembali. Dan peremajaan dibuka dan batasan umur sampai tahun 2030," katanya menegaskan aspirasi rekan-rekannya.
Berita Terkait
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
Siap Jadi Pusat Rujukan, Bagaimana RSUD Kota Bogor Layani Pasien dari Depok hingga Cianjur?
-
Jawa Barat Ambil Alih RSUD Kota Bogor, Siap Jadi Pusat Rujukan Regional
-
Pameran Jejak Kota Hujan Ungkap Transformasi Bogor, Soroti Isu Sosial dan Dorong Regenerasi
-
Dedi Mulyadi 'Naksir' RSUD Kota Bogor, Dedie Rachim Beri Lampu Hijau Bersyarat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Bogor Memanas! Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Kejelasan Nasib 'Si Hijau'
-
Misi Kemanusiaan di Gunung Pongkor, Polri Kesampingkan Status Ilegal Demi Evakuasi 11 Korban Tewas?
-
Sumedang Bukan Cuma Tahu! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Estetik yang Wajib Kamu Kunjungi
-
Ketua DPRD Bogor Desak Polisi 'Sikat Habis' Tambang Emas Ilegal di Pongkor dan Cigudeg
-
Dilema Perut vs Aturan di Pongkor: ESDM Akui Marak Tambang Emas Ilegal di Bogor