Andi Ahmad S
Kamis, 05 Maret 2026 | 00:11 WIB
Ilustrasi Tragedi NS di Sukabumi Dianiaya Ibu Tiri. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Kematian tragis NS (13) di Sukabumi diklasifikasikan sebagai Filisida oleh KPAI pada RDPU di Jakarta, Senin (2/3/2026).
  • Filisida adalah pembunuhan anak oleh orang tua, dan kasus ini diduga melibatkan kekerasan sistematis selama empat tahun.
  • Informasi dari KPAI menunjukkan kekerasan intensif diduga dilakukan oleh ibu tiri dan ayah kandung korban.

SuaraJabar.id - Kematian tragis NS (13) alias Nizam di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, yang telah menyeret ibu tiri sebagai tersangka dan ayah kandung dalam penyelidikan, kini mendapatkan label yang sangat mengejutkan Kasus Filisida.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026) kemarin.

Untuk diketahui, Filisida adalah istilah untuk pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tuanya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tersebut dihadiri oleh Kapolres Sukabumi, LPSK, KPAI, serta ibu kandung almarhum NS, Lisnawati, beserta tim kuasa hukumnya.

Label Filisida yang diberikan KPAI mengindikasikan adanya kekerasan sistematis yang dialami Nizam, diduga oleh orang tuanya atau pengasuhnya.

Ini sejalan dengan temuan pihak kuasa hukum ibu kandung yang menyebut adanya dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap Nizam selama kurang lebih 4 tahun terakhir.

Dalam forum tersebut, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa kasus kematian NS masuk dalam kategori filisida, yakni pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik orang tua kandung maupun orang tua tiri.

“Ini termasuk filisida, jadi pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik orang tua kandung atau orang tua tiri,” ujar Diyah di hadapan pimpinan dan anggota dewan, dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com.

Ia menjelaskan, angka filisida di Indonesia tergolong tinggi. Kondisi ini, menurutnya, kerap dipicu oleh pembiaran serta normalisasi kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak.

Baca Juga: Tak Hanya Ibu Tiri, Polisi Dalami Dugaan Pidana Pembiaran oleh Ayah Kandung NS di Sukabumi

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat meminta penegasan apakah kasus ini termasuk filisida. Diyah menegaskan bahwa yang dimaksud benar filisida.

Diyah menambahkan, dalam kasus filisida biasanya terdapat unsur perencanaan yang didahului kekerasan-kekerasan kecil sebelumnya.

“Dan dalam filisida ini selalu ada unsur perencanaan. Karena sebelum filisida itu pasti terjadi kekerasan-kekerasan kecil sebelumnya,” kata Diyah.

KPAI juga melakukan penelusuran ke wilayah Jampangkulon dan bertemu dengan keluarga besar korban, termasuk pihak yang disebut sebagai uwak (kerabat dekat), serta sejumlah tetangga.

Dari hasil pertemuan itu, KPAI memperoleh informasi bahwa dugaan kekerasan tidak hanya dilakukan oleh ibu tiri, tetapi juga oleh ayah kandung korban.

“Kami bertemu dengan keluarga dan juga bertemu dengan tetangga. Kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu tetapi ayah,” ucapnya.

Load More