- Kepala DLH Kabupaten Sukabumi mewajibkan seluruh pengelola SPPG memiliki dan menjalankan dokumen SPPL untuk mencegah pencemaran lingkungan.
- Pengelolaan limbah dapur komunal harus mengikuti standar pemerintah guna menghindari dampak buruk bagi kualitas air dan tanah sekitar.
- DLH akan melakukan pemantauan berkala guna memastikan setiap unit SPPG patuh terhadap aturan pengelolaan limbah yang telah ditetapkan.
SuaraJabar.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah cita-cita besar untuk membangun generasi masa depan yang tangguh.
Namun, di balik kuali raksasa dan kepul asap dapur komunal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi, ada sebuah "bom waktu" yang tidak boleh diabaikan yakni limbah.
Menyadari risiko tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengambil langkah tegas.
Melalui Surat Edaran Nomor: 6004.17/1111/KPHL/2026, ia mengeluarkan instruksi keras agar seluruh pengelola SPPG tidak "main-main" dengan urusan ekologi.
Bagi Nunung, program nasional yang mulia ini tidak boleh meninggalkan jejak kerusakan lingkungan di daerah.
Inti dari instruksi ini adalah kewajiban setiap SPPG untuk mengantongi dan menjalankan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Namun, Nunung menegaskan bahwa dokumen yang terbit melalui sistem OSS tersebut bukan sekadar syarat administratif untuk disimpan di dalam laci.
"SPPL bukan sekadar dokumen administratif di atas kertas, melainkan instrumen kendali operasional. Kami menuntut realisasi konkret di lapangan atas setiap poin kesanggupan yang telah ditandatangani," tegas Nunung, Selasa (31/3/2026).
Dapur berskala besar seperti SPPG bukanlah dapur rumah tangga biasa. Aktivitasnya menghasilkan beban organik yang sangat tinggi pada air limbah serta volume sampah yang masif.
Baca Juga: Badai PHK Setelah Lebaran: Saat Mesin Pabrik Berhenti dan Amarah Buruh Sukabumi Memuncak
Tanpa teknologi pengolahan yang tepat, sisa-sisa produksi makanan ini bisa menjadi sumber pencemaran air dan tanah bagi warga sekitar.
Nunung menyoroti sebuah kontradiksi yang tajam jika aspek lingkungan ini diabaikan.
"Kita sedang menjalankan program pemenuhan gizi untuk kesehatan generasi mendatang. Sangat kontradiktif jika di satu sisi kita memberi gizi, namun di sisi lain operasionalnya justru mencemari air dan lingkungan masyarakat akibat pengolahan limbah yang asal-asalan," ungkapnya dengan nada lugas.
Sebagai langkah konkret, DLH merujuk pada standar baku mutu terbaru dalam Keputusan Menteri LH Nomor 2760 Tahun 2025 serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Tak hanya sekadar imbauan, DLH Sukabumi berjanji akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan setiap dapur SPPG patuh pada aturan.
Nunung berharap para pengelola SPPG segera melakukan audit internal terhadap sistem pengolahan limbah mereka. Teknologi pengolahan limbah harus sejalan dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat demi menjaga sanitasi lingkungan tetap sehat.
Berita Terkait
-
Badai PHK Setelah Lebaran: Saat Mesin Pabrik Berhenti dan Amarah Buruh Sukabumi Memuncak
-
Hening di Kampung Kubang: Teka-teki Garis Kuning yang Membelit Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung
-
Gema Takbir Terakhir di Balik Dinding Kontrakan di Baros: Nestapa Akhir Hayat Rully Ahmadsyah
-
Luka di Jantung Kota Santri: Suara Lantang MUI Sukabumi Menolak Kompromi Atas Predator Anak
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Tebang Pilih? Gurandil Kecil Ditahan Polda Jabar, Pemilik Lubang Tambang Besar Tak Tersentuh
-
Misteri di Balik Kamar Vila Garut: Rohaimin Berpulang dalam Sunyi, Uang Rp15 Juta Masih Utuh
-
Lelah Menagih Janji, Warga Cibening Sukabumi Patungan Rp50 Ribu Demi Bangun Jembatan
-
Drama Karpet Kuning di Bandung: Teka-teki Izin Kepolisian yang Membayangi Musda Golkar Jabar
-
Dua Perahu Karet Sisir Jalur Maut: Jejak Aris Masih Nihil Setelah Truknya Terjun ke Sungai Citanduy