Andi Ahmad S
Selasa, 14 April 2026 | 23:27 WIB
Ilustrasi Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor. [Pemkab Bogor]
Baca 10 detik
  • Inspektorat Kabupaten Bogor melimpahkan kasus dugaan jual beli jabatan empat ASN kepada aparat penegak hukum pada April 2026.
  • Audit investigasi sejak Maret 2026 mengungkap transaksi ilegal terjadi secara internal hanya di antara empat oknum ASN tersebut.
  • Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan sanksi disiplin serta proses pidana untuk memastikan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

5. Komitmen Pemkab Bogor: Membangun Kepercayaan Publik dan Pemerintahan Bersih

Langkah pelimpahan kasus ini merupakan bagian integral dari komitmen besar Pemkab Bogor dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Ini bagian dari upaya kami membangun kepercayaan publik, bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor serius menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Load More