Andi Ahmad S
Kamis, 23 April 2026 | 16:13 WIB
Peta Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan seluruh persyaratan administratif pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara setelah menempuh perjuangan selama 25 tahun.
  • Dokumen pemekaran kini berada di Kementerian Dalam Negeri menunggu pemerintah pusat mencabut kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru.
  • Pemekaran bertujuan memperpendek rentang kendali pelayanan publik serta mendukung pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sangat luas.

SuaraJabar.id - Setelah menempuh perjalanan birokrasi yang panjang, tepatnya selama 25 tahun, asa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) kini kembali membubung tinggi. Harapan masyarakat di wilayah utara Sukabumi untuk memiliki pemerintahan mandiri semakin mendekati kenyataan.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif telah tuntas dikerjakan dan kini berada di tangan pemerintah pusat.

Kisah pembentukan DOB KSU adalah cerita tentang ketekunan dan harapan yang tak kunjung padam dari masyarakat. Dua setengah dekade bukanlah waktu yang singkat.

Selama itu, berbagai upaya, mulai dari kajian, advokasi, hingga pengumpulan dukungan, telah dilakukan demi mewujudkan cita-cita memiliki daerah otonomi sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa dokumen administratif KSU kini telah bersandar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baginya, seluruh tahapan di level daerah dan provinsi sudah tidak menyisakan persoalan.

“Perjalanan menuju pemekaran ini sudah berjalan kurang lebih 25 tahun. Tahapan finalnya kini tinggal menunggu moratorium dicabut oleh pemerintah pusat. Jika keran itu dibuka, prosesnya selesai, KSU pasti mekar,” ujar Ade kepada sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Kamis (23/4/2026).

Ade menambahkan, pemekaran ini bukan sekadar urusan formalitas pemerintahan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi, efektivitas birokrasi bagi masyarakat di wilayah utara menjadi prioritas utama.

“Intinya, kami ingin yang terbaik buat warga Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Dukungan penuh mengalir dari legislatif provinsi. Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Yusuf Ridwan, memuji kesiapan Pemkab Sukabumi yang dinilai sangat matang, bahkan telah menyiapkan skema dana cadangan untuk operasional DOB nantinya.

Baca Juga: Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki

"Kabupaten Sukabumi Sudah jauh-jauh hari siap. Tugas kita sekarang adalah mendorong ke pusat terkait (pencabutan) moratorium,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Jawa Barat dijadwalkan akan segera mendatangi Komisi II DPR RI untuk mempertanyakan status moratorium pemekaran daerah. Yusuf ingin memastikan apakah kebijakan tersebut akan dibuka secara menyeluruh atau parsial bagi daerah yang sudah memenuhi kualifikasi teknis.

“Aturan sudah selesai semua. Sekarang tinggal bagaimana respon pusat. Kami akan pertanyakan apakah moratorium masih ditutup atau sudah bisa dibuka,” kata Yusuf.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tim presidium pemekaran, untuk tetap mengawal proses ini hingga tingkat pusat. Menurutnya, dukungan publik menjadi faktor penting dalam memperkuat dorongan politik terhadap pemerintah pusat.

Meskipun pemerintah saat ini tengah melakukan kebijakan efisiensi anggaran, Yusuf menegaskan bahwa rencana pemekaran KSU tetap masuk dalam skala prioritas strategis. Menurutnya, pemekaran adalah solusi jangka panjang untuk pemerataan pembangunan di wilayah Sukabumi yang sangat luas.

“Meski sekarang pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, kami bersama pak Sekda Kabupaten Sukabumi sudah sepakat, bahwa pemekaran tetap menjadi prioritas strategis demi pemerataan pembangunan dan efektivitas birokrasi di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sangat luas,” pungkasnya.

Load More