Andi Ahmad S
Selasa, 23 Juni 2026 | 17:35 WIB
Garis polisi terpasang di tempat kos korban setelah pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.
Baca 10 detik
  • Seorang pelaku menyekap korban berinisial YTR selama tiga bulan di sebuah kamar kos daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
  • Pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri namun gagal menunjukkan buku nikah saat diminta oleh pihak pengelola kos.
  • Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang teridentifikasi memiliki rekam jejak perilaku kekerasan berulang.

SuaraJabar.id - Fakta baru mulai terungkap dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan kesaksian pengelola tempat kos, korban diketahui hampir tidak pernah terlihat keluar dari kamar selama tiga bulan menetap di lokasi tersebut.

Penjaga kos, Resa Rohendi, membeberkan kondisi memilukan YTR sejak pertama kali tiba bersama pelaku yang kini menjadi buronan kepolisian.

Resa menceritakan momen awal saat pasangan tersebut menyewa kamar. Menurutnya, YTR sudah menunjukkan tanda-tanda kondisi fisik yang tidak sehat saat pertama kali menapakkan kaki di tempat kos tersebut.

"Pas pertama datang jalannya juga sudah susah, dipapah (dibantu) sama dia (pelaku) masuk ke kamar kos. Selama tiga bulan di sini juga hampir tidak pernah terlihat keluar," ujar Resa saat diwawancarai di Bandung, Selasa (23/6/2026).

Selama masa tinggalnya, YTR seolah dilenyapkan dari pandangan publik. Segala aktivitas kebutuhan dilakukan oleh pelaku, sementara YTR terus berada di dalam ruang sempit kamar kos.

Guna mengelabui pengelola dan warga sekitar, pelaku mengaku bahwa dirinya dan YTR adalah pasangan suami istri sah.

Namun, pihak pengelola kos mencium kejanggalan saat menagih dokumen kependudukan sebagai syarat administratif penghuni.

"Pengelola sudah meminta mereka menunjukkan buku nikah sesuai aturan bagi pasangan menikah, tetapi dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan setelah lebih dari satu bulan menempati kamar," tambah Resa.

Baca Juga: Ungkap Jejak Kekerasan DPO Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Mantan Istri Pelaku

Resa menuturkan, perilaku pelaku berubah drastis setelah satu bulan tinggal. Ia yang semula terlihat normal, mulai menunjukkan sifat tempramental dan sering marah tanpa alasan jelas kepada orang-orang di sekitar kos.

"Awalnya baik-baik saja. Cuma setelah satu bulan, kelakuannya jadi arogan. Orang lewat tidak permisi dia marah-marah, bahkan ada orang yang datang untuk perbaikan tower pun istrinya (korban) tetap dimarahi," ungkapnya.

Merespons tingkat kekejaman kasus ini, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tidak tinggal diam. Tim khusus gabungan telah dibentuk guna mempercepat proses pengejaran terhadap tersangka yang identitasnya telah dikantongi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kepolisian memberikan atensi penuh pada perkara ini. "Sudah, kita membentuk tim khusus gabungan. Insyaallah kita doakan semoga segera terungkap," tegas Hendra di Bandung Barat, Selasa.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan istri pelaku. Dari hasil pemeriksaan, terungkap pola kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Mantan istri pelaku mengakui bahwa dirinya pernah mengalami perlakuan kasar dan penganiayaan serupa di masa lalu, meskipun intensitasnya tidak separah yang dialami oleh YTR. Temuan ini menguatkan profil tersangka sebagai pelaku kekerasan berulang yang sangat berbahaya.

Load More