Andi Ahmad S
Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB
Bangunan liar di trotoar kawasan Jalan Rajiman, Kota Bandung, mulai ditertibkan. [Rahman/SuaraJabar]
Baca 10 detik
  • Satpol PP Kota Bandung menertibkan 36 PKL dan bangunan liar di Jalan Rajiman pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air melalui pendekatan persuasif yang berjalan aman serta kondusif.
  • Pemerintah Kota Bandung berencana melanjutkan penataan ruang publik serupa di beberapa ruas jalan lain pada Agustus mendatang.

Setelah Jalan Rajiman, Pemkot Bandung akan kembali melakukan penataan. Penertiban serupa dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik lain pada Agustus mendatang.

Sejumlah titik yang akan ditata yakni Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.

Ia berharap, melalui tindakan tersebut ruang publik di Kota Bandung dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga masyarakat merasa nyaman.

"Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing," pungkasnya.

Kontributor : Rahman

Load More