- Polresta Karawang mengungkap kasus penelantaran bayi perempuan dalam tas jinjing di Margasari pada Rabu, 2 September 2026.
- Petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan orang tua bayi di lokasi berbeda pada Kamis malam, 3 September 2026.
- Bayi perempuan tersebut telah dibawa ke RSUD Karawang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta koordinasi dengan Dinas Sosial setempat.
SuaraJabar.id - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polresta Karawang mengungkap kasus dugaan penelantaran bayi perempuan yang ditemukan di dalam tas jinjing di sebuah gang di wilayah Margasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai orang tua bayi tersebut. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Kamis (3/9/2026) malam.
Kasat Res PPA dan PPO Polresta Karawang AKP Herwit Yuanita Bintari mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan bayi di dalam tas jinjing di Gang Elang, Dusun Maja Barat, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur.
"Setelah mendapat laporan dan informasi mengenai kejadian itu, polisi langsung turun ke lapangan, melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Herwit di Karawang, Jumat (4/9/2026).
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, seorang warga yang hendak membuka warung nasi uduk mendengar suara tangisan bayi dari arah gang.
Warga kemudian mengecek sumber suara dan menemukan seorang bayi perempuan berada di dalam sebuah tas jinjing.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga meninggalkan bayi tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, bayi itu diduga merupakan hasil hubungan pasangan laki-laki dan perempuan yang sedang berpacaran.
"Kami sudah mengamankan dua orang yang diduga orang tua dari bayi tersebut," ujar Herwit.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua orang tersebut diduga membawa bayi menggunakan sepeda motor sebelum meninggalkannya di lokasi penemuan.
Baca Juga: 5 Fakta Pilu di Balik Penemuan Mayat Bayi yang Dibungkus Plastik di Bogor
Keduanya kemudian diamankan petugas Satres PPA dan PPO Polresta Karawang pada Kamis malam di lokasi berbeda. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Identitas kedua orang tersebut belum disampaikan kepolisian. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung.
Bayi Diperiksa di RSUD Karawang
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Bayi perempuan yang ditemukan juga telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan di RSUD Karawang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi tersebut ditinggalkan di dalam tas jinjing.
Hertwit mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum terkait dugaan tindak pidana penelantaran orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (3) atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September