Pemkot Depok Akui Sulit Tertibkan Penggunaan Air Tanah

Pemkot Depok akan berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat agar dilibatkan dalam penertiban serta monitoring perusahaan besar dan rumah mewah yang menggunakan air tanah.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Maret 2019 | 17:23 WIB
Pemkot Depok Akui Sulit Tertibkan Penggunaan Air Tanah
Ilustrasi air bersih (shutterstock)

SuaraJabar.id - Penggunaan air tanah yang terjadi di sepanjang Jalan Margonda, Kota Depok untuk kepentingan hotel, mal, ruko dan perkantoran belum bisa dibatasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat.

Pemkot Depok mengemukakan kewenangan izin dan penertiban penggunaan air tanah Depok, sampai saat ini masih berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Pemerintah Kota Depok berencana meminta pelimpahan kewenangan untuk menertibkan perusahaan-perusahaan besar yang masih menggunakan air tanah di kawasan Depok," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Nina Suzana, Jumat (15/3/2019).

Nina mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat agar pihaknya dilibatkan dalam penertiban serta monitoring perusahaan besar dan rumah mewah yang masih menggunakan air tanah.

Baca Juga:Berjuang Lawan Kanker Serviks, Lihat Daftar Keinginan Wanita Ini

"Kami sudah berkoordinasi dengan mengundang provinsi untuk menyamakan persepsi agar ke depannya, kalau pada saat dia (Pemprov Jabar) melakukan penertiban air tanah dari BKD maupun dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilibatkan," kata Nina.

Meski begitu, ia menekankan agar ada kewenangan yang diberikan kepada daerah. Hal tersebut, jelas Nina, tentunya akan memudahkan pihaknya.

Sebelumnya, Pemkot Depok pada Tahun 2019, berencana untuk menaikan harga air tanah dari Rp 500 menjadi Rp 3.900 hingga Rp 4 ribu per meter kubik.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga:Pengamat: Penangkapan Romahurmuziy Akan Digoreng, TKN Waspada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak