SuaraJabar.id - KPUD Kota Bekasi telah merampungkan data jumlah pemilih tetap kepada penyandang disabilitas mental atau orang gangguan jiwa di Pemilu 2019. Setelah ada penambahan, jumlah tersebut menjadi 143 orang.
"Penambahan ini setelah kami mendapatkan data dari Dinas Kependuduka dan Catatan Sipil, seluruhnya itu berjumlah 143 orang gangguan disabilitas mental," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni kepada Suara.com, Selasa (16/4/2019).
Nurul menerangkan, jumlah tersebut terbagi dari dua yayasan panti sosial yang ada di Kota Bekasi. Yaitu, Yayasan Zamrud di Mustika Jaya dan Yayasan Galuh Mustikajaya.
Rinciannya, Yayasan Zamrud di Mustika Jaya sebanyak 12 orang disabilitas mental yang memiliki KTP Kota Bekasi dan 22 orang dengan KTP luar Kota Bekasi.
Baca Juga:Jelang Pencoblosan, Kubu Prabowo Minta Peretasan di Pemilu 2019 Dihentikan
Sedangkan Yayasan Galuh di Mustikajaya tercatat 25 orang dengan disabilitas mental memiliki KTP Kota Bekasi dan 84 lainnya dengan KTP luar kota.
"Pagi tadi kita sudah mendistribusikan formulir C6-nya ke yayasan masing-masing. Besok dipastikan mereka (penyandang disabilitas mental) dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS," ujar dia.
Meski demikian, Nurul mengatakan pihaknya tidak dapat memaksa penyandang disabilitas mental untuk mencoblos atau menyalurkan hak politiknya di Pemilu 2019 ini.
"Petugas TPS akan membawa alat-alat saja. Jika ada yang tidak dapat mencoblos kami tidak memaksa. Kami juga sudah meminta kepada pihak yayasan agar dokter selalu sedia," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Quick Count Pemilu 2019, Ada 40 Lembaga Survei yang Tercatat di KPU