Tolak Ditertibkan Satpol PP, PKL di Jalan Baru Plenongan Sempat Melawan

Sejumlah pedagang mengaku dimintai uang oleh oknum Satpol PP Kota Depok.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 24 April 2019 | 20:02 WIB
Tolak Ditertibkan Satpol PP, PKL di Jalan Baru Plenongan Sempat Melawan
Penertiban PKL di Depan Stasiun Depok Baru. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Sekitar 60 pedagang kaki lima (PKL) dan sejumlah bangunan liar berupa kios dan tempat usaha di Jalan Baru Plenongan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat dibongkar paksa petugas Satpol PP Kota Depok, Rabu (24/4/2019). Lapak tersebut tepat di belakang gedung Kantor Wali Kota Depok.

Pembongkaran paksa dilakukan karena lapak PKL dan bangunan liar di sana berdiri hingga memakan dan menutup pedestrian jalan. Penertiban tersebut juga diwarnai kericuhan kecil antara petugas dengan pedagang yang merasa tidak mendapat surat peringatan terlebih dahulu.

"Kecewa saya karena enggak ada pemberitahuan dulu. Kaget lah karena enggak ada pemberitahuan dulu, pedagang kan udah pada belanja semua. Saya dagang di sini sudah puluhan tahun. Ada korlapnya enggak mungkin kalau saya sendiri yang bangun," kata salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya kepada Suara.com, Rabu (24/4/2019).

Semua pedagang di lokasi pun merasa bingung dan sempat adu mulut dengan petugas. Mereka mengaku setiap bulan memberikan uang keaman ke salah satu oknum Satpol PP Depok.

Baca Juga:Diduga Kelelahan, Staf KPU Depok Mendadak Stroke Sepulang Bertugas

Penertiban itu membuat pedagang bingung harus dagang ke mana setelah lapak dagangan mereka dibongkar petugas.

"Mana saya abis belanja duit udah enggak ada lagi, dibongkar begini saya makan apa begini amat rasanya jadi orang kecil. Saya harap gampang saja nyari usaha jangan kayak gini, kita ditata kayak gini juga kan enggak gratis," ucapnya.

Setiap satu tahun, pedagang harus mengeluarkan uang sekitar Rp 3 juta untuk membayar lapak di daerah itu.

"Saya baru bayarnya Rp 1,5 juta, makanya saya udah feeling jadi bayarnya enggak langsung cash," ucapnya.

Selain uang Rp 3 juta yang harus dikeluarkan setiap tahunnya, sejumlah pedagang juga mengaku setiap malam ada biaya yang harus dikeluarkan untuk kemanan, listrik, dan lainya.

Baca Juga:Lagi, Hasil Pilpres 2019 Dua TPS di Depok Salah Input di Situng

"Kalau listrik Rp 5 ribu yang lainya Rp 2 ribu. Malah yang belum lunas lapak setiap hari ditagih," katanya.

Sementara Kasi Trantibum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad menuturkan pembongkaran paksa dilakukan, karena tiga kali surat teguran ditambah surat perintah bongkar yang dilayangkan pihaknya ke para PKL dan pemilik bangli tidak juga diindahkan.

“Kami sudah beberapa kali memberi teguran, tapi mereka (PKL, red) tidak mengindahkan, dan akhirnya kami bongkar paksa,” tukas Agus Muhammad di Lokasi pembongkaran kepada Suara.com.

Dalam surat teguran dan surat perintah bongkar yang dilayangkan, minta untuk tidak berjualan hingga menutup pedestrian jalan dan badan jalan. Sebab hal itu melanggar aturan berupa Perda Depok.

Dengan penertiban ini kata Agus, diharapkan Jalan Baru Plenongan menjadi ramah bagi pejalan kaki dan tidak lagi macet yang disebabkan oleh pedagang.

“Sebab pedestrian adalah hak pejalan kaki dan kami ingin menjamin itu. Selain itu keberadaan PKL hingga ke badan jalan kerap menjadi sumber kemacetan di sini,” kata Agus.

Penertiban berupa pembongkaran paksa ini dilakukan petugas secara manual.

“Keberadaan PKL telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum) serta Perda Depok tentang Mendirikan Bangunan,” tukas Agus Muhammad.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini