KPU Bekasi Targetkan Pleno Rekapitulasi Tingkat Daerah Pada 6 Mei Mendatang

Hingga saat ini, baru ada empat Kecamatan yang telah rampung menyelesaikan pleno rekapitulasi suara.

Chandra Iswinarno
Kamis, 25 April 2019 | 14:08 WIB
KPU Bekasi Targetkan Pleno Rekapitulasi Tingkat Daerah Pada 6 Mei Mendatang
Penyelenggaraan Pencoblosan Pemilu. [Antara]

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menargetkan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat daerah berlangsung pada 6 Mei 2019 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Dani Wahab, Kamis (25/4/2019). Ia mengungkapkan saat ini proses pleno rekapitulasi perhitungan suara masih berada di tingkat kecamatan.

Hingga saat ini, kata Dani, sudah ada empat Kecamatan yang telah rampung menyelesaikan pleno rekapitulasi suara. Keempat kecamatan itu yakni, Bojong Mangun, Muara Gembong, Sukatani dan Cikarang Timur.

"Sisanya 19 kecamatan masih terus berlangsung dan harus selesai tanggal 4 Mei sesuai tahapan yang ditetapkan KPU RI," jelasnya.

Ia menambahkan pada pleno rekapitulasi suara yang dilaksanakan PPK dihadiri para pengawas dari Bawaslu, maupun saksi perwakilan dari peserta Pemilu.

"Jadi pleno semua tingkatan PPK dihadiri dari KPU, pengawas Bawaslu, para saksi perwakilan peserta pemilu, saksi pasangan presiden wakil presiden maupun saksi partai politik. Mereka yang hadir yang mendapatkan mandat. Diluar itu kita batasi," pungkasnya.

Diketahui, Pemungutan suara dalam Pemilu 2019 telah usai digelar Rabu (17/4/2019) lalu. Masyarakat pun kini menanti hasil rekapitulasi perhitungan suara atau real count oleh KPU.

Proses rekapitulasi ini dilakukan secara berjenjang. Mulai dari TPS lanjut ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Masa rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang telah dimulai sejak, Kamis (18/4/2019) hingga Rabu 22 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak