UMK Kota Depok Belum Mengakomodasi Pekerja yang Sudah Berkeluarga

Ketua FSPMI Kota Depok, Wido Pratikno berharap agar ada peran pemerintah untuk menerapkan peraturan pengupahan khusus bagi pekerja yang telah berkeluarga.

Chandra Iswinarno
Selasa, 30 April 2019 | 15:01 WIB
UMK Kota Depok Belum Mengakomodasi Pekerja yang Sudah Berkeluarga
Aksi Longmarch Buruh

SuaraJabar.id - Jelang Peringatan Hari Buruh Internasional, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) masih mencatat beberapa persoalan yang belum tuntas, salah satunya terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dinilai belum layak.

Seperti yang dikemukakan Ketua FSPMI Kota Depok Wido Pratikno yang menjelaskan hingga saat ini UMK di kota tersebut belum sesuai, terutama bagi pekerja yang sudah menikah dan berkeluarga.

"UMK senilai Rp 3,8 juta, itu cukup bagi karyawan yang masih lajang," kata Wido di Depok, Selasa (30/4/2019).

Wido berharap agar ada peran pemerintah untuk menerapkan peraturan pengupahan khusus bagi pekerja yang telah berkeluarga.

Baca Juga:Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 Naik Jadi Rp 3,9 Juta

Meski mengkritik besaran UMK yang ditetapkan, Wido mengapresiasi peningkatan Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK) yang telah diketuk palu oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Pemerintah Provinsi Jabar sejak 1 Januari 2019 lalu.

"Baru empat daerah (di Jawa Barat) yang telah mendapatkan kepastian UMSK 2019 yaitu Depok, Indramayu, Subang dan Kabupaten Sukabumi," jelas Wido

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Manto Djorgi menegaskan berdasarkan pantauannya, seluruh pabrik maupun perusahaan di Depok telah menjalankan aturan UMK dan UMSK.

"Alhamdulilah, masalah upah sudah terpenuhi dan disepakati sesuai peraturan UMK dan UMSK, yang telat ditandatangani gubernur berlaku sejak 1 Januari 2019 sudah diaplikasikan juga oleh perusahaan di kota Depok," jelasnya.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga:Upah Minimum Provinsi Akan Naik, Menaker: Ngapain Demo?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini