Di Sidang, Bahar Smith Tanyakan Hukuman Habib Palsu ke Ahli Pidana

Sambas pun menjawab kalau tindakan tipu - menipu termasuk dalam pemalsuan identitas.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 02 Mei 2019 | 18:57 WIB
Di Sidang, Bahar Smith Tanyakan Hukuman Habib Palsu ke Ahli Pidana
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) bersalaman dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraJabar.id - Salah satu pimpinan FPI Habib Bahar bin Smith sempat menjabarkan hadis riwayat Imam Malik dalam kitab Az Zahirah yang menjadi alasan menganiaya dua bocah laki-laki berinisial MZ (17) dan CAJ (18). Hal itu disampaikan Bahar saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019).

Setelah itu, Bahar Smith turut meminta penjelasan ahli hukum pidana dari universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas bagi orang yang mengaku-ngaku sebagai habib apakah bisa dikenakan pidana atau tidak. 

"Nah apabila seseorang melakukan sebagaimana yang dikatakan Imam Malik itu dalam Islam apakah itu termasuk pidana apa tidak? Terima kasih prof," kata Bahar saat bertanya kepada Sambas di sidang.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). [Antara/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). [Antara/M Agung Rajasa]

Sambas pun menjawab kalau tindakan tipu - menipu termasuk dalam pemalsuan identitas. Hal itu, kata dia, bisa termasuk dalam kategori melanggar hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:Sadis, Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan

"Kalau di dalam KUHP hukum positif pidana kita itu pemalsuan identitas diancam pidana itu ngaku-ngaku, bahkan mungkin bisa kebohongan publik. Tetapi tindakan reaksi atas orang yang dirugikan itu barangkali yang perlu diperdebatkan," jawab Sambas.

Ketua majelis hakim Edison Muhammad mengatakan jawaban Sambas sudah sesuai dengan apa yang ditanyakan Bahar. Maka, Sambas tak usah memperpanjang jawabannya agar tidak melebar dari konteks pertanyaan.

Menurutnya, perlu adanya perubahan dalam KUHP karena dianggap memiliki banyak kekurangan.

Namun, Edison memotong pernyataan Sambas dan mengarahkan agar Sambas fokus kepada pertanyaan Bahar.

"Baik saudara saksi jawaban anda sudah jelas bahwa itu sesuai dengan Undang Undang Hukum Pidana, sesuai dengan hukum positif kita bahwa memalsukan identitas (kena jerat pidana)," jelas Edison.

Baca Juga:Kesalahan Input Data Rugikan Prabowo, Lieus: Ketua KPU Kudu Ditangkap

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu kemudian menanyakan kategori anak yang dikatakan belum dewasa karena usianya masih di bawah 18 tahun, tapi telah melakukan pernikahan dan memiliki anak. Apakah anak itu dikatakan dewasa atau tidak ketika usianya masih dibawah 18 tahun tapi sudah beristri dan beranak pula.

Sambas menjawab, batas usia dikatakan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum itu yakni di bawah usia 18 tahun dan tak memandang latar belakang apakah si anak itu sudah menikah atau tidak.

"Ya tadi normatif di dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 termasuk juga di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012, apalagi dalam kondisi sebagai korban itu maka itu dikategorikan sebagai anak," jawab Sambas.

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak