Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Depok

Pasal 17

(1) Untuk mewujudkan keterpaduan antara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibentuk tim koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Depok.

(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota, yang keanggotaannya terdiri dari unsur :
a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
b. Masyarakat.

Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok :
a. menyusun pedoman penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius;
b. sosalisasi, pembinaan dan pengawasan penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius; dan
c. konsultasi dan koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim koordinasi diatur dengan Peraturan Walikota.


BAB VII

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 18

Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

(1) Setiap orang yang mempekerjakan orang lain yang :

REKOMENDASI

News

Terkini