Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

a. tidak memberikan kesempatan kepada karyawan/pegawai untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama berdasarkan keyakinannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.

b. tidak menyediakan sarana peribadatan secara layak sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.

(2) Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta yang tidak mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan norma kesopanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.

(3) Penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4 dan ayat (2) angka 4 dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

(4) Dalam hal sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4 dan ayat (2) angka 4 bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, penerapannya dilakukan dengan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.


BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

REKOMENDASI

News

Terkini