(2) Setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
(3) Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta di Kota Depok mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan/atau norma kesopanan masyarakat Kota Depok.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius, Pemerintah Daerah melibatkan peran serta seluruh masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkenaan dengan upaya membangun tata nilai kehidupan masyarakat di Kota Depok yang meliputi kegiatan :
a. sosialisasi dan pembinaan penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius; dan
b. konsultasi dan koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
Pasal 16