Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

(2) Setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

(3) Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta di Kota Depok mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan/atau norma kesopanan masyarakat Kota Depok.


BAB V

PERAN SERTA MASYARAKAT

Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius, Pemerintah Daerah melibatkan peran serta seluruh masyarakat.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkenaan dengan upaya membangun tata nilai kehidupan masyarakat di Kota Depok yang meliputi kegiatan :
a. sosialisasi dan pembinaan penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius; dan
b. konsultasi dan koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius.


BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

Pasal 16

REKOMENDASI

News

Terkini