Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal …………………………….
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan