Pengembangan Pendidikan
Pasal 13
(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat mengembangkan pendidikan agama, baik secara formal, non formal maupun informal.
(2) Pendidikan agama dilaksanakan dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keyakinan terhadap ajaran agama.
Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
(3) Pemerintah Daerah membina dan memfasilitasi pelaksanaan dan pengembanganpendidikan agama pada satuan pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan agama diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Bagian Ketujuh
Etika Berpakaian
Pasal 14
Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
(1) Setiap orang wajib berpakaian yang sopan sesuai ajaran agamanya masing- masing, norma kesopanan masyarakat Kota Depok.