(2) Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian, setiap orang menerapkan prinsip kejujuran, adil dan persaingan sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian, setiap muslim :
a. diutamakan menggunakan sistem ekonomi syari’ah;
b. dilarang melakukan praktek riba dan/atau ijon; dan
c. dalam melakukan usaha jasa pembiayaan keuangan, diutamakan menerapkan sistem ekonomi syariah atau membentuk unit usaha syariah yang terpisah dari usaha konvensional.
Bagian Kelima
Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
Pembangunan Akhlak
Pasal 12
(1) Setiap orang wajib membangun, menjaga dan memelihara akhlak sesuai ajaran agama dan norma-norma sosial.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan dan peningkatan akhlak sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama dan norma-norma sosial.
(3) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat melakukan pencegahan terhadap setiap perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
Bagian Keenam