Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

(2) Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian, setiap orang menerapkan prinsip kejujuran, adil dan persaingan sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian, setiap muslim :

a. diutamakan menggunakan sistem ekonomi syari’ah;
b. dilarang melakukan praktek riba dan/atau ijon; dan
c. dalam melakukan usaha jasa pembiayaan keuangan, diutamakan menerapkan sistem ekonomi syariah atau membentuk unit usaha syariah yang terpisah dari usaha konvensional.


Bagian Kelima

Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

Pembangunan Akhlak

Pasal 12

(1) Setiap orang wajib membangun, menjaga dan memelihara akhlak sesuai ajaran agama dan norma-norma sosial.

(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan dan peningkatan akhlak sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama dan norma-norma sosial.

(3) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat melakukan pencegahan terhadap setiap perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif


Bagian Keenam

REKOMENDASI

News

Terkini