Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

Pasal 9

(1) Setiap orang yang mempekerjakan orang lain wajib menyediakan sarana peribadatan secara layak sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi agar setiap orang dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama berdasarkan keyakinannya.

(3) Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dan kemampuannya memfasilitasi pengembangan sarana/ prasarana peribadatan.

Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

Pasal 10

Setiap tempat peribadatan harus digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.


Bagian Keempat

Kegiatan Perekonomian

Pasal 11

Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

(1) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang perekonomian.

REKOMENDASI

News

Terkini