Pasal 9
(1) Setiap orang yang mempekerjakan orang lain wajib menyediakan sarana peribadatan secara layak sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi agar setiap orang dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama berdasarkan keyakinannya.
(3) Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dan kemampuannya memfasilitasi pengembangan sarana/ prasarana peribadatan.
Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
Pasal 10
Setiap tempat peribadatan harus digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Bagian Keempat
Kegiatan Perekonomian
Pasal 11
Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
(1) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang perekonomian.